Anggota Dewan Soroti Maraknya PHK di Perusahaan Startup

Kontrak kerja adalah hukum tertinggi yang mengikat para pihak.

republika
Anggota Dewan Soroti Maraknya PHK di Perusahaan Startup (ilustrasi).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Muhammad Fakhruddin

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI,  Kurniasih Mufidayati, menyoroti maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan rintisan (startup) di Indonesia. Menurutnya fenomena tersebut menunjukan bahwa ekosistem perusahaan rintisan di Indonesia belum kuat. 

Baca Juga


"Jika ekosistem startup di Tanah Air tidak kuat secara bisnis, korbannya tetap para pekerja. Rata-rata pekerja startup juga first jober yang secara status mungkin belum karyawan tetap sehingga perlindungan jika terjadi PHK sewaktu-waktu sangat rentan sekali," kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Ahad (5/6/2022).

Ia menilai maraknya PHK di industri startup Indonesia harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama perlindungan terhadap para pekerjanya.

Kurniasih pun mengingatkan agar pekerja perusahaan rintisan yang di-PHK mendapatkan hak dan kewajiban sebagaimana yang tertera dalam kontrak kerja di awal.

"Kontrak kerja adalah hukum tertinggi yang mengikat para pihak. Oleh karena itu, dalam pembuatan kontrak kerja perlindungan yang diberikan terhadap pekerja harus lebih baik dari regulasi yang ada. Jika justru lebih buruk maka dikembalikan ke regulasi yang berlaku. Perjanjian kontrak kerja ini harus ditegakkan saat terjadi PHK termasuk di perusahaan rintisan," ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti fenomena perusahaan rintisan yang sangat cepat berkembang dengan merekrut banyak pekerja sekaligus cepat turun karena belum mendapatkan keuntungan. Jika perusahaan rintisan sudah harus tutup sebelum lima tahun, maka harapan pekerja untuk menjadi karyawan tetap akan hilang.

"Artinya kalau model bisnisnya hanya mengandalkan funding tanpa kapan tahu harus bisa menghasilkan keuntungan agar bisa survive, maka fenomena PHK karyawan rintisan akan terus terjadi. Kemudian tidak ada job security bagi para pekerja karena penerapan UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Politikus PKS itu meminta agar pemerintah bisa menjamin perusahaan rintisan menunaikan hak-hak pekerja dan juga bisa tumbuh sesuai dengan sistem bisnis yang sehat. Jangan sampai hanya karena fenomena maraknya startup, kemudian banyak anak muda yang tergiur bekerja di perusahaan rintisan tanpa jaminan bekerja yang memadai.

Kurniasih juga mendorong perusahaan rintisan dalam memuat kontrak kerja baik bersifat PKWT dan PKWTT wajib memuat hak-hak pekerja secara adil.

Kurniasih mendukung lahirnya perusahaan rintisan yang sehat dan kuat. Sebab tidak bisa dipungkiri, industri digital saat ini menguasai berbagai lini. Lahirnya perusahaan rintisan yang sehat dan kuat bukan hanya bermanfaat bagi pemilik usaha tapi juga bisa menyerap tenaga kerja dan memiliki jaminan pekerjaan jangka panjang.

"Kita mendukung hadirnya perusahaan rintisan, dengan catatan fundamental bisnisnya sehat dan kuat. Tentu kita semua berharap ada lahan pekerjaan baru bagi anak muda kreatif di Tanah Air. Tapi ada fenomena gunung es bahwa ada kekeroposan di bawah dan ini yang harus diperbaiki. Kuatkan regulasi dan dampingi perusahaan rintisan agar tidak lagi-lagi pekerja yang jadi korban," tuturnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler