Bertambah Satu, Total Tiga Korban KM Ladang Pertiwi 02 Berhasil Diidentifikasi

Sebanyak 15 korban yang tenggelam masih dalam pencarian.

ANTARA/Abriawan Abhe
Tim SAR gabungan mengangkat kantong jenazah korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua saat diturunkan dari atas KN SAR Kamajaya di Pelabuhan Peti Kemas, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (3/6/2022). Berdasarkan data Basarnas Sulsel, pada hari ketujuh pencarian korban tenggelamnya KM Ladang Pertiwi Dua total korban selamat sebanyak 31 orang, tiga meninggal dunia dan 16 orang masih dalam pencarian.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Tim Disaster Victim Identification (DVI) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali mengidentifikasi satu korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi 02. Korban yang berhasil diidentifikasi seorang wanita bernama Rahama.

Baca Juga


"Teridentifikasi melalui data primer, yaitu gigi geligi, sidik jari, dan data sekunder berupa properti," kata Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Kapusdokkes) Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Ahad (5/6/2022).

Jenazah merupakan warga Pulau Pamalikang, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Kalukuang Masalima, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, berusia sekitar 70-75 tahun. "Jenazah diterima oleh Wakil Bupati Pangkep setelah dilakukan pemulasaraan jenazah dan selanjutnya diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di Kabupaten Pangkep," katanya.

Dengan teridentifikasinya jenazah atas nama Rahama, katanya, maka total sudah ada tiga jenazah korban kecelakaan KM Ladang Pertiwi yang berhasil teridentifikasi. Sebelumnya, kepolisian berhasil mengidentifikasi seorang korban bernama Sitti Hajrah dan korban kedua bernama Asni.

"Jumlah penumpang 50 orang. Selamat 31 orang. Meninggal 4 orang. Sudah teridentifikasi 3 orang dan masih dalam pencarian 15 orang," ujarnya.

Sebelumnya, KM Ladang Pertiwi 02 tenggelam pada Kamis (12/5/2022), sekitar 10 nautical mill (nm) di Selat Makassar. KM Ladang Pertiwi mengalami kecelakaan setelah bertolak dari Pelabuhan Rakyat Paotere, Kota Makassar, menuju Pulau Kalmas, Kabupaten Kepulauan Pangkajene Kepulauan, Sulawesi Selatan, pada Rabu (11/5/2022).

Kapal motor dengan fisik kayu tersebut, menurut keterangan Syahbandar setempat, tidak memiliki izin mengangkut penumpang dan barang, tapi hanya memiliki izin menangkap ikan. Polisi sudah menetapkan nakhoda dan pemilik kapal sebagai tersangka. Keduanya terbukti terlibat dalam unsur kelalaian yang menyebabkan tenggelamnya kapal tersebut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler