KPU Sleman Beri Perhatian Lebih Aksesibilitas Pemilih Difabel
Jumlah pemilih disabilitas sebanyak 4.272 tersebar di 17 kecamatan di Sleman.
REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, akan akan memberikan perhatian lebih terkait aksesibilitas pemilih difabel pada Pemilu 2024. "Pada Pemilu 2024, aksesibilitas difabel perlu mendapatkan perhatian, meskipun dari segi jumlah, pemilih difabel di Kabupaten Sleman tidak terlalu signifikan," kata Ketua KPU Kabupaten Sleman Trapsi Haryadi di Sleman, Ahad (5/6/2022).
Menurut dia, dalam penyelenggaraan Pilkada Sleman 2020, jumlah pemilih disabilitas sebanyak 4.272 pemilih yang tersebar di 17 kecamatan se-Kabupaten Sleman. "Jumlah tersebut bisa dikatakan sangat sedikit dibandingkan dengan jumlah keseluruhan dari data pemilih. Tapi selaku penyelenggara pemilu tetap harus memberikan perhatian kepada pemilih disabilitas," katanya.
Ia mengatakan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, KPU Kabupaten Sleman akan mendorong dan membuat tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibilitas. "Walaupun sebenarnya KPPSsudah dapat mengidentifikasi pemilih yang difabel dan memberikan pelayanan yang baik kepada mereka," katanya.
Pada sisi lain, ujarnya, KPU Sleman sebagai lembaga yang mempunyai tugas pokok dalam pelayanan publik harus mempunyai fasilitas ramah difabel di lingkungan Kantor KPU Kabupaten Sleman. Dia mengatakan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu harus menekankan asas profesionalitas dan integritas.
"Dalam kategori profesionalitas yang pertama adalah prinsip aksesibilitas. Secara yuridis, aksesibilitas di dalamnya termasuk memberi kesempatan yang sama kepada para difabel," katanya.
Secara umum, katanya, penyandang disabilitas mendapatkan perhatian serius karena mereka mempunyai kedudukan, hak, kewajiban, dan peran yang sama dengan masyarakat umum. "Untuk itu mulai dari KPU sebagai lembaga khususnya dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus dapat mengupayakan semaksimal mungkin aksesibilitas mereka, meskipun hak pilih penyandang disabilitas mempunyai presentasi sedikit," katanya.
Prinsip selanjutnya, kata dia, adalah terbuka. Hal itu mempunyai makna bahwa penyelenggara pemilu harus memberikan akses informasi seluas-luasnya mengenai tahapan maupun kepemiluan kepada publik sesuai kaidah keterbukaan informasi publik dari Komisi Informasi (KI) DIY.
"Sebagai penyelenggara pemilu, kami selalu berupaya dan mengutamakan prinsip aksesibilitas dan keterbukaan sebagai bagian dari asas profesionalitas sebuah lembaga," katanya.