Perhimpunan Guru Desak Pemda Buka Formasi PPPK 2022

Formasi yang dibuka pemda selalu tidak sesuai dengan kebutuhan riil guru PPPK.

ANTARA/Nova Wahyudi
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 1.553 orang CPNS dan PPPK tahap pertama yang terdiri dari 160 orang CPNS, 75 orang PPPK Non Guru dan 1.318 orang PPPK Tenaga Pendidik/Guru.
Rep: Ronggo Astungkoro Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mendesak pemerintah daerah (pemda) yang belum membuka formasi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 untuk membuka formasi pada 2022. Sebab, kebutuhan guru aparatur sipil negara (ASN) mengajar di sekolah negeri dinilai mendesak.

"Kita mengalami kekurangan 1.312.759 guru ASN di sekolah negeri sampai 2024. Darurat kekurangan guru ASN di sekolah negeri di depan mata. Karena itu, solusi membuka formasi guru PPPK oleh pemda adalah solusi atas darurat kekurangan guru nasional meskipun jangka pendek," ujar Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Z Haeri, kepada Republika.co.id, Selasa (7/6/2022).

Sementara itu, dia mengatakan, sebagai solusi jangka panjang atas kebutuhan guru ASN di sekolah negeri, P2G mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membuka kembali seleksi guru PNS mulai 2022 dan seterusnya. Perlu disadari, kata dia, pengadaan guru PPPK bukanlah solusi jangka panjang, melainkan jangka pendek karena mengingat statusnya kontrak dengan pemda minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.

"Bagaimana pendidikan Indonesia akan berkualitas, mampu bersaing dengan negara lain, dan SDM Unggul akan terbentuk, jika negara mengalami kekurangan guru? Ada pun guru yang tersedia lebih banyak yang berstatus honorer dengan upah yang sangat tidak manusiawi?" kata Iman.

P2G juga mengaku masih merasa khawatir Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 20 Tahun 2022 tidak akan ditindaklanjuti oleh pemda. Iman menjelaskan, koordinasi, harmonisasi, dan konsistensi kebijakan antara pemda dan pemerintah pusat lintas kementerian lembaga menjadi penentu mutlak agar aturan dijalankan sehingga tak merugikan guru honorer.

"Yang menjadi persoalan seleksi guru PPPK selama ini adalah buruknya koordinasi antara pusat dan daerah termasuk ketidaksamaan pandangan antara Pemda dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penggajian dan tunjangan bagi guru PPPK," terang dia.

Menurutnya, buruknya koordinasi antara pemda dengan pemerintah pusat membuat guru honorer yang menjadi korban. Formasi yang dibuka pemda selalu tidak sesuai dengan kebutuhan riil guru PPPK di daerah tersebut. Dengan alasan APBD mereka tidak mampu menutup seluruh guru honorer jika diangkat PPPK.

"Sementara itu, anggaran transfer dari pusat ke daerah melalui DAU juga tidak bertambah. Sehingga pemda sering membuat keputusan yang tak sesuai dengan regulasi pusat," jelas Iman.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan 193.954 guru lulus seleksi PPPK 2021 yang tak mendapatkan formasi akan menjadi prioritas dalam seleksi PPPK 2022. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

"Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini," ujar Nadiem lewat keterangan resminya, Senin (6/6/2022).

Dia menyebutkan, pelamar yang akan diprioritaskan pada seleksi guru PPPK 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021. Prioritas tersebut, kata Nadiem, tertuang dalam Pasal 5 Ayat 2 Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2022.

Selain itu, diterangkan pada pasal 32 seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil seleksi tahun 2021. Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

"Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu," ujar Nadiem.

Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler