Menkeu Sri Mulyani Sebut Pemda Harus Punya Menteri Keuangan, Ini Kata DPR

Pemda harus punya 'menteri keuangan', yang berperan sebagai arsitek keuangan daerah

Prayogi/Republika.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kanan) berbincang bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Rapat tersebut bergendakan pengambilan keputusan mengenai asumsi Ddasar dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2023.Prayogi/Republika.
Rep: Haura Hafizhah Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR RI Komisi XI Kamrussamad mengatakan mendukung pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani agar Pemda juga perlu memiliki menteri keuangan. Hal ini harus dilakukan agar tagline Menkeu "Spending Better” bisa terwujud di penyerapan anggaran daerah.

"Meski sempat terkontraksi di 2000-2022, dari tahun 2017 hingga 2019, tren TKD (Transfer ke Daerah) terus meningkat. Namun sayangnya, jumlah ini secara pemanfaatan masih belum optimal. Mulai dari rendahnya pemanfaatan untuk belanja sosial, hingga serapan TKD yang masih minim dan dikejar di akhir-akhir tahun," katanya pada Rabu (8/6/2022).

Kemudian, ia melanjutkan padahal, TKD ini penting untuk akselerasi pembangunan daerah. Pemda bersentuhan langsung dengan rakyat. Kalau serapannya tidak optimal, maka rakyat tidak akan merasakan manfaatnya.

"Karena itu, saya lihat kuncinya Pemda juga harus punya 'menteri keuangan', yang berperan sebagai arsitek keuangan daerah dan memiliki kapasitas," kata dia.

Ia menambahkan Transfer ke Daerah mencakup beberapa skema. Mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non-Fisik, Dana Otsus, Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Desa.

"Saat ini, misalnya, kalau kita lihat realisasi pemanfaatan DAU 2021, sampai dengan akhir tahun sebesar Rp 23,4 triliun atau 69,2 persen. Bahkan catatan menteri keuangan di tahun 2021, DAU masih didominasi belanja pegawai," kata dia.

Selain itu, baru 395 Daerah memenuhi Belanja Wajib minimal 25 persen DAU dan masih ada 147 daerah belum memenuhi. Ini menandakan belanja daerah belum fokus dan efisien.

"Saya juga melihat pola eksekusi APBD yang masih business as usual, selalu tertumpu di triwulan IV sehingga mendorong adanya idle cash di daerah," kata dia.

Menurutnya, agar DAU ini dikelola lebih optimal, butuh arsitek keuangan daerah yang mumpuni. Kapasitas pengelola keuangan daerah harus diperkuat.

"Dengan demikian, akan ada sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah dalam pengelolaan TKD ini. Sehingga terjadi akselerasi pembangunan di daerah," ujar dia.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) mampu menjaga Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah alias APBD. Secara khusus, Sri Mulyani meminta pemda mampu mengelola keuangannya secara mandiri. Terutama jika nanti dalam kondisi transfer anggaran ke daerah dipangkas.

"Kita minta pemerintah daerah itu lebih mampu jaga stabilitasasi APBD, kayaknya pemerintah daerah kalau transfer ke daerah lagi shock (berkurang) dari pemerintah pusat itu ya mereka itu diam aja. Dalam artian 'saya nggak bisa kurangi shock'," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler