Thailand Izinkan Warga Arab Saudi Masuk tanpa Visa untuk Tinggal Selama 30 Hari

Arab Saudi mencabut larangan perjalanan bagi warganya ke Thailand.

Okaz/Saudi Gazette
Petugas imigrasi di bandara Arab Saudi. Thailand Izinkan Warga Arab Saudi Masuk tanpa Visa untuk Tinggal Selama 30 Hari
Rep: Desy Susilawati Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kedutaan Besar Arab Saudi di Thailand mengatakan pemerintah Kerajaan Thailand telah membebaskan warga Arab Saudi dari visa masuk untuk tinggal selama 30 hari, Selasa (7/6/2022). Kedutaan mengatakan periode pembebasan visa yang ditetapkan oleh pemerintah Thailand adalah tinggal selama 30 hari dan tanpa biaya apa pun.

Baca Juga


"Tanggal implementasi keputusan untuk mengizinkan warga Saudi memasuki Thailand tanpa visa akan segera diumumkan," ujar kedutaan seperti dilansir dari Saudi Gazette, Rabu (8/6/2022).

Kedutaan mengungkapkan pada Maret persyaratan bagi warga negara untuk memasuki Thailand adalah memberikan sertifikat asuransi kesehatan dengan jumlah minimal 20 ribu dolar AS atau setara Rp 289 juta melalui kantor asuransi. Selain itu, pelancong harus melampirkan reservasi hotel selama satu hari, serta karantina di salah satu hotel yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan Thailand hingga hasil tes PCR Covid-19 muncul.

"Penting bagi pelancong untuk memiliki reservasi penerbangan dengan tes PCR, selain sertifikat asuransi kesehatan yang berjumlah setidaknya 20 ribu dolar AS melalui kantor asuransi," ujar kedutaan.

Melakukan tes PCR selambat-lambatnya 72 jam sebelum tanggal kedatangan ke Thailand juga diperlukan. Mereka mengatakan semua dokumen sebelumnya harus dicetak untuk diserahkan kepada pihak berwenang di bandara. Penting juga mengisi formulir masuk yang diserahkan selama penerbangan atau pada saat kedatangan.

Patut dicatat Arab Saudi mengumumkan mencabut larangan perjalanan bagi warga Arab Saudi ke Thailand setelah perselisihan 32 tahun antara kedua negara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler