Pemerintah Hapus Kewajiban Lampirkan Bukti Asuransi Kesehatan Bagi WNA
Pemerintah hapus kewajiban bukti asuransi WNA karena menurunnya tren Covid-19
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menghapus kewajiban melampirkan bukti kepemilikan asuransi bagi warga negara asing (WNA) yang hendak ke Indonesia. Hal itu diikuti dengan penerbitan adendum dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
"Dengan melihat tren kasus Covid-19 di lingkup internasional dan nasional yang terus-menurun, (pemerintah) menghapus kewajiban bagi WNA untuk melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19," ujar Wiku dalam keterangan persnya secara virtual, Rabu (8/6).
Wiku mengatakan, dengan terus menurunnya tren kasus Covid-19, Pemerintah berupaya keras untuk meningkatkan sektor ekonomi masyarakat. Diantaranya dengan merelaksasi kebijakan PPKM leveling di semua kabupaten kota yang hampir seluruhnya berada di level 1 dan sektor pariwisata.
"Dengan tidak diwajibkannya lagi melampirkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan bagi WNA yang hendak berkunjung ke Indonesia," ujar Wiku.
Karena itu, Wiku mengimbau kepada masyarakat untuk berani mengambil peran sebagai pelaku pemulihan ekonomi nasional. Namun, Wiku mengingatkan masyarakat tetap waspada dan siaga.
"Khususnya dalam menjaga momentum masa transisi pandemi covid 19 ini dengan terus terkendali," kata Wiku.