Pendaftaran PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Afirmasi Dibuka, Kuota 15 Persen
Ada enam jalur dalam PPDB SMP Surabaya 2022.
Kampus—Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Surabaya tahun 2022 untuk jalur afirmasi sudah dibuka. Jalur Afirmasi terdiri dari Jalur Afirmasi Inklusi dan Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR). Kuotanya adalah 15 persen dari daya tampung.
Penempatan dan pendaftaran dimulai 10 Jun 2022 pukul 00.00 WIB sampai 15 Jun 2022 pukul 23.59 WIB. Sedangkan pengumuman pada 16 Jun 2022 pukul 01.00 WIB sampai 23.59 WIB.
Ada enam jalur dalam PPDB SMP Surabaya 2022, yakni Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas, Jalur Prestasi Rapor, Jalur Prestasi Lomba, Jalur Penghafal Kitab Suci Agama, dan Jalur Zonasi.
Berikut adalah jadwal, persyaratan, tata cara, dan kuota PPDB SMP Surabaya 2022 berdasarkan informasi dari laman pendaftaran smp.ppdbsurabaya.net/.
Jadwal PPDB SMP Surabaya 2022 Jalur Afirmasi
Jalur Afirmasi Inklusi
• Penempatan
Mulai 10 Jun 2022 pukul 00.00. Selesai 15 Jun 2022 pukul 23.59
• Pengumuman
Mulai 16 Jun 2022 pukul 01.00. Selesai 16 Jun 2022 pukul 23.59
• Daftar Ulang
Mulai 16 Jun 2022 pukul 01.00. Selesai 17 Jun 2022 pukul 23.59
Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
• Pendaftaran
Mulai 10 Jun 2022 pukul 00.00. Selesai 15 Jun 2022 pukul 23.59
• Pengumuman
Mulai 16 Jun 2022 pukul 01.00 Selesai. 16 Jun 2022 pukul 23.59
• Daftar Ulang
Mulai 16 Jun 2022 pukul 01.00. Selesai 17 Jun 2022 pukul 23.59
Next : Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
Persyaratan Umum Calon Peserta Didik Baru (CPDB)
1. Persyaratan CPDB SMPN harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:
• berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
• telah menyelesaikan kelas enam SD atau bentuk lain yang sederajat.
2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. CPDB SMPN wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya.
4. CPDB SMPN pada poin (3) dikecualikan bagi CPDB SMPN Jalur Afirmasi Kategori Inklusi.
5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:
• akta kelahiran, atau
• surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
• Kartu Keluarga (KK) yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMPN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
• batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMPN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
Tata Cara PPDB SMP Surabaya
1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.
2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.
3. Pendaftaran CPDB SMPN dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
• pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
• pendaftaran;
• seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
• pengumuman penetapan peserta didik baru;
• daftar ulang; dan
• pemenuhan kuota.
4. Dalam tahapan pelaksanaan PPDB, sekolah pada jenjang SMPN tidak diperbolehkan:
• melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
• melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
5. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana pada pemenuhan kuota dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR), Jalur Afirmasi Kategori inklusi, Jalur prestasi dan Jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
6. CPDB yang dinyatakan diterima dan tidak melakukan daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
Next : Ketentuan Kuota PPDB SMP Surabaya
Ketentuan Kuota PPDB SMP Surabaya
1. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur zonasi bagi jenjang SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.
2. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Afirmasi kategori Mitra Warga (MBR) bagi jenjang SMP paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah
3. Jumlah daya tampung PPDB pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali bagi jenjang SMP paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
4. Sisa kuota dari jalur pendaftaran, Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi bagi jenjang SMP.
5. Apabila kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua tidak memenuhi ketentuan, maka sisa kuota jalur Perpindahan Tugas Orang tua akan digunakan bagi anak Guru yang masih aktif mengajar dan memiliki KK Kota Surabaya berdasarkan pada prestasi Nilai Rapor Sekolah (NRS) untuk CPDB SMP dengan sistem perangkingan.
6. CPDB anak Guru harus tercatat dalam satu (1) KK bersama Orang Tua yang berprofesi sebagai Guru sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan.
7. Bagi CPDB anak Guru bisa mendaftar pada 1 (satu) Sekolah Zonasi sesuai dengan tempat orang tua mengajar.
8. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah kuota jalur prestasi NRS
9. Apabila terdapat sisa kuota pada jalur prestasi NRS, maka sisa kuota dimaksud akan digunakan untuk menambah pagu jalur Zonasi.
10. Apabila jumlah CPDB pada jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) melebihi kuota yang telah ditentukan maka pagu jalur Zonasi dan/atau kuota jalur Prestasi akan dikurangi dan dialihkan ke jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR).
11. Ketentuan mengenai kuota masing-masing Sekolah akan ditetapkan dengan Keputusan Walikota Surabaya.
Ketentuan Lain
1. Apabila terdapat perbedaan pada hasil bukti cetak/print out pendaftaran CPDB dengan data pada sistem PPDB Online, maka data yang dinyatakan valid dan digunakan adalah data terbaru yang terdapat pada Sistem PPDB Online.
2. Jadwal, ketentuan kuota, Zonasi, daftar jenis prestasi Perlombaan/Pertandingan, bobot nilai prestasi Perlombaan/Pertandingan, daftar sekolah penerima jalur prestasi Perlombaan/Pertandingan dan Sekolah penyelenggara inklusi Penerimaan Peserta Didik Baru ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota Surabaya.
Panduan Jalur Afirmasi Mitra Warga (MBR)
1. Penerimaan CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) SMPN dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
2. CPDB jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) dapat mendaftar pada SMPN terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
3. PPDB melalui jalur Afirmasi Kategori Mitra Warga (MBR) diperuntukkan bagi CPDB yang berasal dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
4. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
5. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Baca juga :
28 Sekolah Top di Surabaya Berdasarkan Nilai UTBK
Film KKN di Desa Penari Meledak, Dosen UM Surabaya Ingatan Bahaya Nonton Film Horor Bagi Anak
Tips Agar Baterai HP Awet Saat Tethering Seharian
Bagaimana Agar Tak Kena Ransomware, Begini Caranya ?
Pandemi Covid-19 Belum Berakhir, Kunjungi Museum Virtual Seperti Nyata, Ini Linknya
Ikuti informasi penting dan menarik dari kampus.republika.co.id.Silakan sampaikan masukan, kritik, dan saran melalui e-mail : kampus.republika@gmail.com