Rendahnya Trust Publik Disusul Wacana Pembubaran KPK

Berdasarkan survei Indikator, KPK menjadi lembaga dengan angka trust publik terendah.

Prayogi/Republika.
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan keterangan pers terkait penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia, KPK menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik paling rendah. (ilustrasi)
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizkyan Adiyudha, Bambang Noroyono, Febrianto Adi Saputro 

Baca Juga


Berdasarkan survei Indikator Politik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lembaga penegak hukum dengan tingkat kepercayaan publik terendah. Hasil survei dirilis oleh Direktur Eksekutif Indikator, Burhanudin Muhtadi, Rabu (8/6/2022).

"KPK di antara lembaga penegak hukum tingkat trust-nya paling rendah," kata Burhanuddin.

Berdasarkan hasil survei, sebesar 86,2 persen publik masih percaya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sedangkan tingkat kepercayaan presiden berada di bawah TNI atau sebesar 73,3 persen. Disusul Kepolisian Republik Indonesia (Polri) sebanyak 66,6 persen.

Selanjutnya, ada Kejaksaan Agung dengan 60,5 persen, pengadilan dengan 60,1 persen dan KPK dengan 59,8 persen. Di bawah KPK ada MPR, DPD, DPR dan partai politik.

"Jadi institusi yang paling dipercaya, peringkat pertama hingga ketiga tidak berubah, TNI, Presiden, Polri, yang berubah adalah Kejaksaan Agung," kata Burhanudin lagi.

Kepercayaan publik terhadap KPK terbilang turun jika dibandingkan dalam survei sebelumnya atau pada April 2022 ini. Saat itu, tingkat kepercayaan KPK masih berada di atas Kejaksaan Agung. Saat itu, KPK masih dipercaya oleh 70,2 persen masyarakat berada di atas Kejaksaan Agung.

Jebloknya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK menyulut usulan pembubaran lembaga antirasuah yang kini dipimpin oleh Firli Bahuri itu. Usulan pembubaran diutarakan mantan penyidik KPK yang dipecat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK), Rasamala Aritonang.

“Saya usul, KPK dibubarkan saja, perkuat kejaksaan, dengan memindahkan anggaran KPK yang besar itu ke kejaksaan, untuk meningkatkan renumerasi kejaksaan,” begitu kata Rasamala, Jumat (10/6/2022).

Dia menjelaskan, bahwa KPK sebenarnya dibentuk untuk memperbaiki penegakan hukum yang tidak maksimal. Mantan kepala bagian perancangan peraturan dan produk hukum KPK itu melanjutkan, jika yang terjadi justru sebaliknya maka eksistensi KPK patut dipertanyakan.

"Ada tiga opsi yang sebenarnya bisa dilakukan untuk memperbaiki situasi tersebut: koreksi pimpinannya, revisi undang-undangnya, atau bubarkan KPK-nya," katanya.

Rasamala mengatakan, apabila tidak ingin dibubarkan maka pemerintah perlu mengevaluasi dengan mencari penyebab terus menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. Dia melanjutkan, membubarkan KPK bisa jadi pilihan terakhir jika dua opsi pertama tidak juga dilakukan atau sudah dilakukan namun tidak memperbaiki kondisi pemberantasan korupsi.

"Makanya publik, juga pemerintah perlu melakukan evaluasi dan menentukan langkah perbaikannya bagi KPK, tidak boleh dibiarkan karena ini menyangkut kepentingan kita bersama yang punya mimpi Indonesia bersih dari korupsi," katanya.

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung wacana, pun usulan pembubaran KPK. Kordinator MAKI Boyamin Saiman mengusulkan, agar  penguatan pemberantasan korupsi di masa mendatang, oleh pemerintah, dan masyarakat, mendorong tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejakgung) untuk berada di barisan terdepan.

Boyamin juga mengusulkan, agar pembubaran KPK, dilakukan dengan melebur lembaga tersebut, untuk bergabung dengan tim di Gedung Bundar, Kejagung. “MAKI setuju dengan usulan pembubaran KPK, dan kemudian personil dan pegawai KPK, digabung dengan tim di Jampidsus, yang saat ini terdepan dalam penanganan-penanganan perkara-perkara korupsi besar,” begitu kata Boyamin dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat.

 


 

Merespons survei Indikator Politik Indonesia, KPK mengatakan bahwa hasil survei lembaga publik menjadi masukan bagi lembaga antirasuah itu untuk bekerja. KPK mengaku hasil jajak pendapat tersebut menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Karena pengukuran itu akan menjadi masukan sekaligus motivasi bagi KPK untuk terus melakukan upaya perbaikan dalam melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (9/6/2022).

KPK mengapresiasi semua pihak yang terus konsisten mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi, melalui perannya masing-masing. KPK berharap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan bisa berdampak secara nyata dalam mendukung kemajuan pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

"Termasuk melalui survei yang mengukur tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk KPK," kata Ali lagi.

Dia kemudian menyinggung visi KPK untuk menurunkan tingkat korupsi di Indonesia melalui tiga pendekatan yakni edukasi dan peran serta masyarakat, perbaikan sistem tata kelola serta penegakkan hukum tindak pidana korupsi. Ali mengatakan, tiga pendekatan pemberantasan korupsi itu diharapkan memberikan dampak yang konkret untuk menumbuhkan kesadaran dan budaya antikorupsi di masyarakat.

"Juga menutup celah-celah rawan korupsi dalam sistem tata kelola serta efek jera bagi para pelaku dan pemulihan kerugian keuangan negara melalui penanganan perkara korupsi," katanya.

KPK kemudian mengungkit keberhasilan mereka dalam mengembalikan aset negara sepanjang periode Januari hingga Maret 2022. Ali mengungkapkan, KPK berhasil mengembalikan asset hasil tindak pidana korupsi mencapai Rp 179,390 miliar.

"Angka tersebut naik 157 persen dibanding periode yang sama pada tahun 2021, yang mencapai Rp 71,134 miliar," tuturnya.

Mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah menilai bahwa lembaga antirasuah saat ini penuh kontroversi dan gimmick. Dia mengatakan hal itu merespons hasil survei Indikator Politik Indonesia.

"KPK sekarang adalah KPK yang menurut saya full of controversy dan begitu banyak gimmick yang kita lihat," kata Febri di Jakarta, Kamis.

Dia mencontohkan bahwa gimmick terlihat saat KPK bersama PT PLN memperkenalkan rompi biru yang disebut-sebut sebagai rompi antikorupsi. Adapun, rompi itu disematkan KPK dalam kegiatan bimbingan teknis pembekalan antikorupsi untuk jajaran perusahaan plat merah tersebut.

Febri mengungkapkan, keberadaan rompi tersebut direspons dengan satir di media sosial. Menurutnya, kritik tersebut harus ditanggapi sensitif oleh pimpinan KPK akan keresahan masyarakat dengan kondisi yang terjadi.

Dia menyarankan agar KPK lebih baik fokus dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang nyata. Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan sekaligus guna mengembalikan kepercayaan publik yang saat ini berkurang.

"Jangan pernah berpikir masyarakat akan tertarik dengan gimmick-gimmick yang disampaikan oleh penegak hukum itu, apalagi akan meningkatkan proses kepercayaan publik terhadap penegak hukum," katanya.

 

Vonis eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju. - (infografis republika)

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler