Pemkab Tangerang Data Tenaga Honorer, Tindaklanjuti Penghapusan

Pendataan honorer di Tangerang dilakukan dengan melihat beberapa kategori

republika/mardiah
Tenaga Honorer (Ilustrasi)
Red: Nur Aini

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemkab Tangerang, Banten melakukan pendataan pegawai honorer di lingkup pemerintahannya sebagai tindak lanjut surat edaran (SE) keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penghapusan tenaga honorer per 28 November 2023.

Baca Juga


"Yang pertama akan kita lajukan rekap jumlah tenaga honorer, lalu rekap latar belakang pendidikan, setelah itu, kita akan melakukan analisis beban kerja di setiap OPD," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Moch Maesal Rasyid di Tangerang, Jumat (11/6/2022).

Ia menerangkan, bahwa pendataan honorer tersebut dilakukan dengan melihat beberapa kategori seperti dari latarbelakang pendidikan dan jumlah kebutuhan pegawai dari setiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait. Selanjutnya, dikatakan dia, pihaknya juga akan melakukan analisis beban kerja dari setiap OPD, instansi serta kecamatan yang melingkupi Pemerintahan Tangerang.

"Setelah semua di rekap selesai, barulah kita kordinasi dengan Pemerintah Pusat, untuk mengetahui bagaimana langkah selanjutnya," katanya.

Ia mengungkapkan, sejauh ini keberadaan tenaga honorer yang ada di Kabupaten Tangerang masih sangat diperlukan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Dibutuhkan, sesuai dengan analisis beban kerja itu," ujar dia.

Dalam hal ini juga Pemerintah Kabupaten masih menunggu petunjuk teknis terkait aturan baru dari pemerintah pusat soal penghapusan tenaga honorer tersebut.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, karena nanti kita juga akan menyesuaikan dengan anggaran APBD Kabupaten Tangerang," ucap Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar.

Ia menyebutkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang nantinya bakal melakukan pembahasan lebih lanjut soal penghapusan tenaga honorer tersebut. Namun, hal itu akan menunggu teknis aturannya terlebih dahulu.

"Karena kan terkait kebijakan ini terhitung baru, jadi kita masih menunggu teknisnya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler