Jaringan 30 Sekolah di Balik Penangkapan Menteri Pendidikan Khilafatul Muslim
Tersangka dengan peran menteri pendidikan bertugas menyiapkan bahan ajar di sekolah.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Antara
Penangkapan terhadap pentolan dan anggota Khilafatul Muslimin terus dilakukan kepolisian. Terbaru seorang tokoh kunci Khilafatul Muslimin ditangkap akibat perannya sebagai menteri pendidikan organisasi tersebut.
Polisi menyebut setidaknya ada sebanyak 30 sekolah terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. Hal itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangksa yang telah diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
“Ada 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin dan penanggungjawabnya AS,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada awak media, Senin (13/6/2022).
AS yang berperan sebagai menteri pendidikan dari ormas tersebut. AS memiliki peran menetapkan bahan ajar atau kurikulum lembaga pendidikan yang terafiliasi dengan Khilafatul Muslimin. AS diamankan Polisi di Mojokerto pada Senin (13/6/2022) dini hari.
AS bertanggung jawab terhadap sekolah-sekolah yang terafiliasi itu. "Ini dilakukan atau penanggung jawab dalam ormas Khilafatul Muslimin adalah tersangka AS yang sudah kita tangkap tadi," ujar Zulpan.
Selain itu AS juga bertugas dalam penyebaran khilafah dan bertanggungjawab untuk melakukan doktrinisasi. Ia bertugas melakukan doktrin terkait dengan meyakinkan orang lain bahwa khilafah bisa menggantikan ideologi Pancasila atau ideologi bangsa Indonesia Pancasila.
Zulpan namun belum membeberkan ke-30 sekolah yang terafiliasi dengan ormas Khilafatul Muslimin. “Jadi total sudah ditangkap 6 orang, termasuk pimpinan tertingginya, ini hasil pemeriksaan pengembangan. Jadi 30 sekolah di mana belum bisa disampaikan, masih didalami penyidik,” ungkap Zulpan.
Zulpan menambahkan, sebagai menteri, tersangka AS berperan dalam pembuatan konten di buletin dan sejumlah tulisan yang diterbitkan oleh Khilafatul Muslimin. Diduga tulisan yang dibuat oleh AS dan bertentangan dengan Pancasila.
"Yang bersangkutan juga penulis di buletin, koran, dan lain-lain yang di keluarkan oleh Khilafatul Muslimin yang berisikan ajaran ataupun paham yang bertentangan dengan Pancasila," ujar Zulpan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan akan menindak semua organisasi masyarakat (Ormas) yang kedapatan melanggar hukum. Termasuk Ormas Khilafatul Muslimim yang sedang dalam penyidikan.
"Terkait penyidikan Khliafatul Muslimin apapun namanya semua ormas yang melakukan pelanggaran hukum Polda Metro Jaya konsisten untuk melakukan penegakan hukum," tegas Fadil Imran. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-undang tentang Organisasi Kemasyarakatan serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk UU ITE, karena diduga menyebarkan hoaks yang berpotensi memicu kegaduhan.
Dalam kasus pengungkapan Khilafatul Muslimin, pihak kepolisian telah menangkap sejumlah tokoh organisasi tersebut. Orang yang pertama kali ditangkap adalah pemimpin tertinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja di Lampung pada Selasa (7/6/2022). Lalu empat orang berinisial AA, IN, F, dan SW ditangkap di Lampung, Medan, dan Bekasi.
Sementara itu Polda Jawa Tengah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin di provinsi tersebut. "Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani, Senin (13/6/2022).
Menurut dia, penyidikan terhadap kasus tersebut masih terus dikembangkan. Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar. Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.
Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli. Ia menuturkan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian. Ditegaskan pula bahwa penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.
Organisasi Khilafatul Muslimin menimbulkan keresahan ketika menggelar konvoi sambil membagikan brosur yang isinya dinilai meresahkan. Dalam pengembangan perkara ditemukan mereka juga membuat Nomor Induk Warga (NIW) untuk menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik terbitan Pemerintah Republik Indonesia. Petugas kepolisian menemukan puluhan ribu data induk warga anggota Khilafatul Muslimin.
Penemuan data nomor induk warga ini merupakan hasil dari pengembangan terhadap penangkapan empat orang pengurus organisasi Khilafatul Muslimin. Penangkapan terhadap empat tersangka yang berperan sebagai pengurus ini juga merupakan tindak lanjut dari penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin bernama Abdul Qadir Hasan Baraja pada Selasa (7/6/2022).
Kemudian, penyidik Polda Metro Jaya juga telah menggeledah kantor pusat organisasi masyarakat Khilafatul Muslimin yang berada di Lampung pada Rabu (8/6/2022). Dari sejumlah barang disita dari penggeledahan tersebut ditemukan buku dokumen yang terkait khilafah serta NII dan ISIS.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi menyatakan keberadaan organisasi tersebut mengancam keselamatan negara. "Khilafatul Muslimin merupakan gerakan keagamaan yang gigih mempropagandakan dan mengampanyekan sistem khilafah di NKRI dan ingin mengganti konsep negara Pancasila dan NKRI yang sudah menjadi kesepakatan bangsa. Sehingga gerakan tersebut harus segera ditindak karena dapat mengancam keselamatan negara," ujar Wamenag dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Zainut meyakini penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja, oleh kepolisian telah memenuhi bukti yang cukup. Ia berharap polisi segera mengembangkan proses penyidikan untuk mengungkap motif dan pola pergerakan organisasi tersebut.
Ia berpandangan, masalah khilafah sering dipahami oleh sebagian orang secara salah. Khilafah dipahami sebagai satu-satunya konsep pemerintahan yang sesuai dengan ajaran Islam dan wajib hukumnya untuk diperjuangkan serta ditegakkan. Sementara konsep pemerintahan selain khilafah dianggap salah dan sesat, bahkan ada yang menganggap sebagai thaghut (berhala) yang harus diperangi.
Menurutnya, konsep khilafah yang diusung kelompok seperti ISIS, HTI, dan Khilafatul Muslimin bertentangan dengan konsep NKRI. Bahkan konsep tersebut akan menimbulkan benturan antarkelompok di Indonesia dan mengancam kelangsungan NKRI sebagai hasil konsensus nasional para pendiri bangsa Indonesia.