Penilap Dana Pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Dituntut Tujuh Tahun

Perbuatan terdakwa merugikan negara sebesar Rp 2,7 triliun.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Red: Ilham Tirta

REPUBLIKA.CO.ID, KAPUAS HULU -- Jaksa menuntut terdakwa tindak pidana korupsi pembangunan Madrasah Tsanawiyah (Mts) Nahdlatul Ulama (NU) Kapuas Hulu, Tahun Anggaran 2018, Dedeng Alamsyah dengan hukuman tujuh tahun penjara. Hal itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (14/6/2022).

"Terdakwa Dedeng Alamsyah dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa.

Selain Dedeng, JPU juga membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya, Arief Budiman dan Indra Dharma Putra. Keduanya dituntut pidana selama dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan.

"Para terdakwa melalui penasehat hukumnya telah meminta keringanan hukuman melalui nota pembelaan, sehingga pada persidangan berikutnya adalah Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tanggapan atas nota pembelaan tersebut," jelas Adi.

Anggaran pembangunan MTs Ma'arif NU Kapuas Hulu Tahun 2018, sebesar Rp 6 miliar dari dana hibah APBD Kalimantan Barat. Namun, sebanyak Rp 2,4 miliar dari dana tersebut digunakan oleh terdakwa Dedeng Alamsyah untuk kepentingan pribadi dengan memalsukan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Aksi korupsi Dedeng dibantu oleh Arief Budiman dan Indra Dharma Putra. Ketiga terdakwa menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 2,7 miliar.

Baca Juga


 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler