Polisi Cabut Pelat Nomor RFY yang Terobos Jalur Busway di Ragunan

Mobil berpelat RFY tersebut milik salah satu instansi pemerintah.

Dok Polda Metro
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Red: Agus raharjo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi tilang dan mencabut nomor polisi kendaraan mobil Fortuner berpelat B-1497-RFY. Mobil berpelat RHY menerobos jalur busway dan gunakan rotator di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).

Baca Juga


Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan tersebut milik salah satu instansi pemerintah. "Selain diberikan tilang kepada yang bersangkutan, maka pelat nomor dan STNK khusus tersebut kemudian kita tarik dan kita sita. Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," kata Sambodo di Jakarta, Rabu (15/6/2022).

Sambodo menambahkan bahwa pengemudi mobil Fortuner itu juga telah mengakui kesalahannya. Namun Sambodo tidak menjelaskan identitas maupun institusi tempat bekerja pengemudi mobil Fortuner itu. "Yang bersangkutan sudah kita periksa, dan sudah mengakui adanya kejadian tersebut," ujar Sambodo.

Lebih lanjut, Sambodo menegaskan pihaknya tidak akan pandang bulu menegakkan peraturan lalu lintas bagi seluruh pengguna kendaraan bermotor. "Kami tidak pandang bulu, setiap pelanggaran pasti akan kita laksanakan penindakan. Khususnya pada saat Operasi Patuh Jaya 2022 ini justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut kita akan laksanakan penertiban," tutur Sambodo.

Sebelumnya, rekaman video tersebar melalui media sosial yang menayangkan satu mobil warna hitam merek Fortuner berpelat nomor B-1497-RFY melintasi jalur TransJakarta di Taman Marga Satwa Ragunam menuju Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Sabtu (11/6/2022).

Pengemudi tersebut luput dari tindakan pelanggaran (tilang) petugas kepolisian. Namun video tersebut tersebar melalui media sosial sehingga anggota Ditlantas Polda Metro Jaya mengambil langkah tegas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler