PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari

Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA— Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler