PNS Bisa Dipecat Jika Membolos 28 Hari
Pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi bagi PNS yang kerap membolos.
Rep: republika.id Red: republika.id
JAKARTA— Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 16 Tahun 2022 memungkinkan pemecatan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang membolos. Menpan-RB Tjahjo Kumolo meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) melakukan pengawasan atas jam kerja dan kehadiran PNS. Ia menegaskan, pemerintah sudah memiliki dasar untuk memberi sanksi...