Warga Gugat UU Sisdiknas, Pengamat: Buat Program Pendidikan Tepat Sasaran
Nur Rizal sepakat secara filosofi terdapat dua peraturan yang bertentangan.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Baru-baru ini, mencuat sebuah kasus di mana seorang warga bernama Mochamad Mashuri (54 tahun) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mashuri menggugat Pasal 12 ayat 2 huruf b UU 2/2003 terkait ketentuan kewajiban peserta didik menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan. Hal itu dianggapnya bertentangan dengan konstitusi UUD Pasal 31 ayat 2 di mana seharusnya pemerintah berkewajiban untuk membiayai pendidikan dasar setiap warga negara.
Pengamat pendidikan sekaligus founder Gerakan Sekolah Menyenangkan (GSM), Muhammad Nur Rizal, sepakat bahwa secara filosofi dua peraturan tersebut memang bertentangan karena negara bertanggung jawab untuk memberikan pengajaran dan pendidikan kepada setiap warga negara.
"Persoalannya kan kita nggak berhenti di filosofi. Kita berbicara tentang pelaksanaan penggunaan anggaran. Termasuk alokasi dan distribusi. Belum lagi, program-program pendidikan itu tepat sasaran atau tidak," ujar Nur Rizal saat dihubungi Republika, Kamis (23/6/2022).
Menurut Nur Rizal, ketika pelaksanaan program pendidikan tidak tepat sasaran maka filosofi tersebut tidak dapat diberikan oleh negara sebagai bentuk tanggung jawab.
Untuk melaksanakan peraturan UUD Pasal 31 ayat 2, kata Nur Rizal, diperlukan distribusi dari 20 persen alokasi anggaran pendidikan untuk membangun sekolah negeri. Saat ini, jumlah sekolah negeri di Indonesia tidak sebanding dengan jumlah siswa.
"Pekerjaan rumah pemerintah ini adalah bagaimana memanfaatkan anggaran yang besar untuk dialokasikan ke dalam program pengembangan kualitas guru dan kualitas sarana dan prasarana sekolah," jelas Nur Rizal.
Kualitas sarana dan prasarana sekolah menjadi penting karena apabila hal tersebut tidak terpenuhi maka akan menjadi celah untuk meminta biaya kepada peserta didik.
Nur Rizal juga mengingatkan pada 2021 anggaran pendidikan hanya sekitar Rp 550 triliun. Sedangkan pada tahun ini anggaran pendidikan mengalami peningkatan sebesar Rp 78,5 triliun menjadi Rp 621 triliun. Kenaikan tersebut dimaksudkan untuk membiayai program wajib belajar selama 12 tahun. Ia meminta kenaikan biaya pendidikan ini harus terus dikawal dan diawasi agar sesuai dengan peruntukannya.
Terkait dengan gugatan yang diajukan oleh Mashuri, ia berharap pemerintah membuat program-program yang dapat meningkatkan akses terhadap pendidikan, seperti pengembangan kualitas guru secara merata, biaya pendidikan selama 12 tahun secara gratis, dan peningkatkan kualitas sarana dan prasarana agar dapat menciptakan sumber daya manusia yang dapat berkompetisi secara global. Ia juga berharap program-program tersebut dapat dilakukan secara konsisten dan merata ke seluruh wilayah di Indonesia.