Dampak Nama Baru Jalan Jakarta Terhadap Data Kependudukan Warga

Warga Jakarta terdampak perubahan nama jalan harus mengganti dokumen kependudukan.

ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Kendaraan melintasi Jalan H Bokir Bin Dji
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Zainur Mashir Ramadhan, Mimi Kartika, Antara

Baca Juga


Seiiring dengan perayaan HUT ke-495 DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, mengganti dan meresmikan 22 nama baru jalan di wilayah Jakarta menggunakan nama tokoh-tokoh Betawi. Menurutnya, penamaan dengan nama tokoh itu merupakan keharusan sebagai penghormatan terhadap pribadi tokoh Betawi.

Sebagai contoh, Jalan Cikini VII diganti dengan nama Jalan Tino Sidin, Jalan H. Bokir Bin Dji'un menggantikan nama Jalan Raya Pondok Gede, Jalan Mpok Nori menggantikan nama Jalan Raya Bambu Apus. Menurut Anies, penggantian nama-nama jalan di Jakarta nantinya akan berlanjut seiring penambahan nama tokoh Betawi yang diinventarisasi Pemprov DKI Jakarta.

 

 

Kebijakan penggantian nama-nama jalan di DKI Jakarta ini kemudian berdampak pada data kependudukan warga. Warga yang tinggal atau bersinggungan dengan nama jalan yang diganti, wajib pula mengganti data kependudukannya.

"Ini semua memiliki implikasi, hulunya adalah administrasi wilayah, sehingga perubahan data wilayah akan berakibat perubahan data administrasi kependudukan dan pelayanan publik," ujar Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/6/2022).

Zudan menerangkan, apabila ada perubahan nama jalan di DKI Jakarta, maka Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Identitas Anak (KIA) perlu dibuat yang baru. Dengan demikian, warga yang tinggal di alamat yang diganti harus memperbarui data kependudukan.

Dia menyampaikan, adanya perubahan wilayah, baik pemekaran desa maupun pemekaran kabupaten/kota dan provinsi merupakan hal biasa dalam tata kelola pemerintahan. Perubahan nama jalan yang saat ini dilakukan Pemprov DKI merupakan hal kecil di antaranya.

"Perubahan wilayah itu hal yang biasa, seperti pemekaran kabupaten, pemekaran provinsi. Perubahan adminitrasi wilayah dalam skala besar yang belum lama kita lakukan adalah pemekaran Provinsi Kalimantan Timur dengan Provinsi Kalimantan Utara. Kemudian yang agak lebih lama yang dekat di Jakarta, misalnya Jawa Barat dimekarkan menjadi Banten. Scope yang lebih kecil itu perubahan nama jalan, pemekaran kelurahan, kecamatan, banyak sekali," tutur Zudan.

Perubahan nama-nama jalan di Jakarta mendapat beragam respons dari warga. “Baru tahu dari sosial media. Itu juga kaget sih, kenapa Buncit kena,” kata Mei (25 tahun) warga Warung Buncit Raya RT 8 RW 5.

Diketahui, Jalan Warung Buncit Raya kini diganti dengan nama Jalan Hj, Tutty Alawiyah. Dengan adanya penggantian itu, kata dia, memang akan berdampak pada beberapa hal seperti mengurus dokumen kependudukan baru. Dia mengaku tak begitu memberatkan pergantian nama jalan, namun, terkesan asing nama pengganti Warung Buncit, Jalan Tutty Alawiyah.

 

“Soalnya sudah sedikit tahu asal-usul jalan Buncit. Tapi mau gimana lagi, kalau mau diganti yaudah ikut saja,” tuturnya.

Hal serupa dikatakan warga Warung Buncit lain, Fatimah (56) yangmerasa kaget dengan adanya pergantian nama jalan tersebut. “Tahu di TV. Ada jalan Bokir, Nori, Hajjah Tutty. Kaget juga sih, (soalnya) kita ganti juga (dokumen)” tutur Fatimah.

Dirinya mengaku tak berkeberatan dengan penggantian nama jalan itu. Namun demikian, dia mengaku nama yang baru akan dipakai masih terlalu asing untuk disebut sebagai alamat.

 

Belibet. biarpun nanti kebiasaan. Masih canggung aja. Terima saja, bagus kan, dia ustadzah, di sini juga kan pada pro Tutty,” jelasnya.

 

 

 

 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjanjikan tidak akan mengenakan biaya alias gratis apabila masyarakat ingin mengubah data dokumen administrasi menyusul perubahan nama 22 jalan di Ibu Kota.

"Kami tegaskan bahwa semua perubahan itu Insya Allah tidak membebani, baik biaya maupun yang lain," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (27/6/2022).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menambahkan nama jalan yang tertera di dokumen administrasi saat ini masih tetap berlaku. Data di dokumen tersebut dapat diubah secara proaktif oleh masyarakat atau dapat diubah jika ada pembaruan.

"Misalnya kependudukan, ketika mengurus KTP baru maka bisa berganti dengan nama jalan yang baru atau kalau ingin langsung diubah bisa langsung mengubahnya," imbuh Anies.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, berjanji pihaknya akan memberikan sanksi tegas pada petugas yang mempersulit perubahan data kependudukan atas perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama tokoh Betawi. Dia meminta, jika warga terkait menemukan pungli atau lambatnya respond agar melapor langsung.

“Sehingga masyarakat tidak perlu lagi merasa urus KTP itu sulit, karena kami sudah berkomitmen bahwa dukcapil DKI gratis dan melayani hingga tuntas. Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas bagi petugas yang masih memakai cara lama,” kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Dia menambahkan, sesuai dengan Keputusan Gubernur No. 565  Tahun  2022 tentang "Penetapan Nama Jalan, Gedung dan Zona Dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta" terdapat 22 nama jalan baru dengan nama yang berasal dari tokoh Betawi. Dengan adanya perubahan jalan menggunakan nama tokoh betawi tersebut, berubah pula kolom alamat di KTP, KIA dan Kartu Keluarga. 

Oleh sebab itu, dia mengimbau agar masyarakat bisa segera melakukan perubahan data kolom alamat pada KTP, KIA dan KK tersebut hingga tuntas. Dia berharap, momentum ini bisa dimanfaatkan masyarakat tidak hanya dalam perubahan alamat saja.

“Namun lebih dari itu masyarakat bisa meng-update biodata terbarunya seperti; status, gol darah, dan gelar yang mungkin ingin dicantumkan oleh masyarakat,” katanya.

Setelah masyarakat mengganti dokumen kependudukannya, maka secara bertahap bisa melakukan penggantian dokumen lainnya. Dikatakan dia, dalam mengatasi kelangkaan blanko, Disdukcapil DKI telah berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil. 

“Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi serta mendukung program dari pemerintah DKI Jakarta pada perubahan nama jalan yang berasal dari Tokoh lokal di Jakarta,” tutur Budi. 

Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta memastikan tidak akan mengenakan biaya jika masyarakat ingin mengubah data nama jalan di sertifikat tanah. "Sertifikat atas tanah masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya," kata Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Dwi Budi Martono di Balai Kota Jakarta, Senin.

Ia menegaskan, sertifikat tanah dengan nama alamat yang lama masih tetap berlaku kecuali ada pembaharuan sehingga sekaligus dapat mengubah dengan nama jalan yang baru. Pihaknya siap mendukung dan akan mengikuti keputusan gubernur soal perubahan nama jalan tersebut.

"Jadi kami siap mendukung reformasi pada alamat itu. Mudah-mudahan reformasi selanjutnya akan mempermudah informasi masyarakat baik yang residen asli dan tamu-tamu yang semakin banyak di DKI," ucapnya.

 

Berikut daftar nama jalan yang diubah menjadi nama tokoh Betawi:

  1. Jalan Entong Gendut (sebelumnya Jalan Budaya)
  2. Jalan Haji Darip (sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya)
  3. Jalan Mpok Nori (sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus)
  4. Jalan H. Bokir Bin Dji'un (sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede)
  5. Jalan Raden Ismail (sebelumnya Jalan Buntu)
  6. Jalan Rama Ratu Jaya (sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat)
  7. Jalan H. Roim Sa'ih (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat)
  8. Jalan KH. Ahmad Suhaimi (sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur)
  9. Jalan Mahbub Djunaidi (sebelumnya Jalan Srikaya)
  10. Jalan KH. Guru Anin (sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara)
  11. Jalan Hj. Tutty Alawiyah (sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya)
  12. Jalan A. Hamid Arief (sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5)
  13. Jalan H. Imam Sapi'ie (sebelumnya Jalan Senen Raya)
  14. Jalan Abdullah Ali (sebelumnya Jalan SMP 76)
  15. Jalan M. Mashabi (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Utara)
  16. Jalan H. M. Shaleh Ishak (sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya Sisi Selatan)
  17. Jalan Tino Sidin (sebelumnya Jalan Cikini VII)
  18. Jalan Mualim Teko (sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke)
  19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi (sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat)
  20. Jalan Guru Ma'mun (sebelumnya Jalan Rawa Buaya)
  21. Jalan Kyai Mursalin (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)
  22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad (sebelumnya Jalan di Pulau Panggang)

In Picture: Gubernur DKI Anies Baswedan Resmikan Perubahan 22 Nama Jalan di Jakarta

Pengendara melintas di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta, Selasa (21/6/2022). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan perubahan 22 nama jalan di Jakarta dengan nama toko Betawi, salah satunya Jalan Warung Buncit Raya menjadi Jalan Hj Tutty Alawiyah. Republika/Thoudy Badai - (Republika/Thoudy Badai)

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler