DPR Pertimbangkan Revisi UU Pemilu demi Pemekaran Papua

Pembentukan tiga DOB Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi legislatif.

Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat timus dan timsin tertutup tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6).
Rep: Nawir Arsyad Akbar Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pembentukan tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua memiliki konsekuensi dalam penambahan kursi DPR, DPD, dan DPRD Provinsi. Untuk mengakomodasi hal tersebut, pihaknya bersama pemerintah akan membahas pertimbangan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).  

"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama Undang-Undang Pemilu," ujar Doli usai rapat tim perumus dan tim sinkronisasi yang digelar tertutup, Senin (27/6/2022).

Diketahui dalam pembahasannya, panitia kerja (Panja) Komisi II DPR menggunakan daftar inventarisasi masalah (DIM) dari draf RUU Provinsi Papua Selatan yang kemudian disesuaikan dengan dua RUU lainnya. Dalam Pasal 15 Ayat 1 draf ketiga RUU DOB Papua itu dijelaskan, jumlah kursi untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan ditetapkan sebanyak tiga kursi.

Jika Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan terbentuk, setiap provinsi tersebut harus memiliki setidaknya tiga kursi di DPR. Sedangkan dalam Pasal 186 UU Pemilu diatur ihwal jumlah anggota DPR  yang sudah ditetapkan sebanyak 575, artinya jumlah tersebut tak boleh ditambah. Adapun jumlah kursi di DPR untuk Dapil Papua saat ini adalah sebanyak 10 kursi.

"Apakah dipukul rata masing-masing provinsi, tiga, tiga, tiga. Kalau dipukul tiga, tiga, tiga itu saja sudah merubah formasi jumlah anggota DPR RI, karena pasti akan nambah," ujar Doli.

Jika DPR dan pemerintah tak merevisi UU Pemilu, akan dipertimbangkannya penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, ia mengatakan bahwa hal ini perlu dibahas bersama terlebih dahulu oleh Komisi II dan pemerintah.

"Jumlahnya ini (kursi DPR) pasti akan berubah, sekarang ini kan satu provinsi (Papua), satu dapil, jumlah kursinya 10, kalau menurut undang-undang, itu kan satu provinsi minimal tiga. Tapi kan nanti juga berdasarkan pertimbangan, ini yang nanti akan kita bicarakan dalam revisi atau Perppu dalam Undang-Undang Pemilu," ujar Doli.

Dalam rapat Panja Komisi II pada Rabu (22/6/2022) pekan lalu, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan upaya agar kursi DPR untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan. Satu-satunya cara adalah merumuskan aturan atau pasal peralihan sebagai substansi baru dalam ketiga RUU tersebut.

"Kami coba merumuskan seperti ini, jadi dalam aturan peralihan sebagai substansi baru, pengisian jumlah kursi DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan penetapan daerah pemilihan sebagai akibat dibentuknya Provinsi Papua Selatan (Papua Tengah dan Papua Pegunungan) diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Pemilu," ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

"Artinya dengan ketentuan ini yang mulia, memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk mau tidak mau merevisi Undang-Undang Pemilu," sambungnya.

Baca Juga



RUU Daerah Otonomi Baru Papua - (republika/mardiah)

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler