KPK Geledah Apartemen Mardani Maming di Jakarta

KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya.

Republika/Thoudy Badai
Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.
Rep: Rizkyan Adiyudha Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tengah melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta. Penggeledahan dilakukan berkenaan dengan dugaan korupsi yang dilakukan Mardani Maming.


"Informasi yang kami peroleh, benar ada kegiatan dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Selasa (28/6/2022) mengonfirmasi penggeledahan tersebut.

Ali membenarkan, bahwa penyidik KPK menggeledah penthouse apartemen kempinski. Meski demikian, belum diketahui barang bukti apa saja yang diamankan penyidik KPK dalam penggeledahan tersebut.

Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mardani Maming. Lembaga antirasuah itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI

KPK telah meminta imigrasi kemenkumham untuk mencekal Mardani Maming beserta adiknya, Rois Sunandar untuk keluar Indonesia. Lembaga antikorupsi itu mengatakan, pencekalan selama enam bulan tersebut dilakukan guna kepentingan penyidikan.

Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (27/6) lalu. Mantan bupati Tanah Bumbu itu menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

KPK pun mengaku, siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalkmantan Timur itu. Meski demikian, dia mengatakan bahwa KPK hingga saat ini belum menerima surat pemberitahuan maupun panggilan sidang dari PN Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler