Pemekaran Papua Disahkan, Mendagri: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Papua
Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPR yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia berharap pemekaran dapat meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua.
"Tujuan utama untuk mempercepat pembangunan di Papua, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," ujar Tito dalam rapat Rapat Paripurna ke-26 DPR Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6/2022).
Ia menjelaskan, pemekaran merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua. Terutama Pasal 76 yang terdiri dari lima ayat, bahwa pemekaran harus memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, dan kemampuan ekonomi.
"Pemekaran di Papua harus menjamin dan memberikan ruang kepada orang asli Papua, melalui tiga RUU pembentukan provinsi ini, diharapkan dapat menjadi payung hukum yang konkret. Terutama dalam tata kelola pemerintahan pada tahap awal dan masa-masa selanjutnya," ujar Tito.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan. Ia menjelaskan, pemekaran merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan, sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua," ujar Doli.
Ada empat tujuan utama dari UU Otsus Papua. Yakni, meningkatkan taraf hidup masyarakat dan mewujudkan keadilan, hak asasi manusia, supremasi hukum, dan demokrasi. Serta, menjadi bagian dari pengakuan hak-hak dasar orang asli Papua.
"Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua," ujar Doli.