Pengadilan Perintahkan R Kelly Ikut Terapi Gangguan Seksual

R Kelly harus jalani terapi gangguan seksual saat bebas 30 tahun lagi.

EPA
Penyanyi R Kelly telah divonis 30 tahun penjara dan diperintahkan mengikuti terapi gangguan seksual.
Rep: Shelbi Asrianti Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK -- Pengadilan telah memerintahkan musisi R Kelly mendapat perawatan terkait gangguan seksual. Akan tetapi, terapi itu akan dijalani Kelly 30 tahun lagi, setelah dia dibebaskan dari penjara.

Pelantun lagu "I Believe I Can Fly" tersebut divonis hukuman kurungan tiga dekade di penjara terkait kasus pelecehan seksual. Saat ini, Kelly berusia 55 tahun sehingga dia bakal bebas dari penjara dalam umur 85 tahun.

Hakim Ann M Donnelly yang memberikan putusan juga memerintahkan Kelly menghindari semua kontak dengan orang berusia di bawah 18 tahun. Saat bebas, Kelly juga diminta memberi tahu siapa pun yang memilih untuk tinggal bersamanya terkait kasus pelanggaran seksualnya.
 
Kelly hanya diizinkan berada di sekitar seseorang di bawah 18 tahun jika itu adalah anggota keluarga. Kondisi lain, jika sesudah terapi dia dinyatakan sudah menjadi "orang dewasa yang bertanggung jawab".

Semua kemungkinan yang ada bergantung pada izin dari petugas pemantau Kelly. Penyanyi R&B dengan nama lengkap Robert Sylvester Kelly itu tetap berada di bawah pengawasan selama lima tahun setelah keluar dari penjara.

Pengumuman hukuman resmi Kelly berlangsung pada Rabu (29/6/2022) di Pengadilan Distrik AS di New York. Dia dinyatakan bersalah karena mendalangi skema untuk membujuk dan mengeksploitasi calon penyanyi muda dan anak-anak di bawah umur secara seksual.

Kelly juga terbukti atas tuduhan pemerasan terkait dengan penyuapan dan kerja paksa. Hakim Donnelly mengatakan Kelly melanggar undang-undang anti perdagangan seks, Mann Act, dengan menggunakan "antek" untuk memancing penggemar muda.

Baca Juga


Selama enam pekan persidangan di persidangan di Brooklyn, New York, Kelly terbukti bersalah atas sembilan dakwaan. Namun, sang musisi tampaknya tidak bereaksi ketika hukumannya dijatuhkan.

Kelly justru membantah semua tuduhan dan berencana untuk mengajukan banding atas vonis tersebut. Padahal, Kelly juga akan menghadapi persidangan lain pada Agustus 2022 atas tuduhan memiliki gambar pelecehan seksual anak-anak.
 
Sidang Agustus mendatang bakal menjadi kedua kalinya Kelly tersandung kasus pelecehan seksual anak. Pada 2008, dia digugat atas dakwaan serupa namun bebas dari tuduhan, dikutip dari laman AceShowbiz, Ahad (3/7/2022).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler