Dituntut 25 Tahun Penjara, Nasib R Kelly dalam Kasus Pelecehan Seksual Ditentukan Hari Ini

R Kelly dituntut 25 tahun penjara atas kasus pelecehan seksual di New York.

EPA
Penyanyi R Kelly. Vonis terhadap Kelly akan dijatuhkan pada hari ini (29/6/2022).
Red: Reiny Dwinanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyanyi R&B R Kelly akan dijatuhi hukuman hari ini dalam kasus pelecehan seksual di New York, AS. Dikutip dari Reuters pada Rabu (29/6/2022), dia dituduh mengeksploitasi ketenaran dan kekayaannya selama beberapa dekade untuk memikat wanita dan gadis di bawah umur untuk berhubungan seks.

Pada September 2021 lalu, Kelly telah divonis bersalah atas sembilan dakwaan dalam persidangan kasus pemerasan dan perdagangan manusia untuk eksploitasi seksual (sex trafficking) di pengadilan federal Brooklyn, menyusul persidangan yang memperkuat tuduhan yang telah menghantui pelantun "I Believe I Can Fly" sejak awal 2000-an. Penyanyi bernama asli Robert Sylvester Kelly itu menjadi salah satu orang yang dihukum karena pelecehan seksual di tengah berlangsungnya gerakan #MeToo.

Jaksa juga menuduh pria 55 tahun itu mengoperasikan apa yang disebut sebagai perusahaan kriminal. Hal itu karena kelompok manajer dan ajudan akan membantunya bertemu gadis-gadis dan kemudian melakukan eksploitasi. Kelly disebut memanfaatkan popularitasnya kala otu.

Baca Juga



"Kelly menggunakan ketenaran, uang, dan popularitasnya untuk secara sistematis memangsa anak-anak dan wanita muda demi kepuasan seksualnya sendiri," tulis jaksa, seperti dilansir Fox News, Jumat (10/6/202).

Kelly telah berulang kali membantah tuduhan pelecehan seksual. Jaksa mengatakan Kelly harus menghabiskan lebih dari 25 tahun penjara, sementara pengacara Kelly berargumen sang penyanyi pantas menerima hukuman tak lebih dari 10 tahun.

Itu merupakan hukuman minimal. Pengacara beralasan masa lalunya sebagai anak korban kekerasan membuatnya jadi hiperseksual dan penyanyi berusia 55 tahun itu tak lagi berbahaya.

Di persidangan, beberapa korban Kelly bersaksi bagaimana sang penyanyi menuntut korbannya untuk mematuhi aturannya seperti meminta izin untuk makan, ke kamar mandi, memanggilnya "Daddy", menulis "surat permohonan maaf" untuk membuat Kelly bebas dari kesalahan. Kelly juga menghadapi tuntutan atas pornografi anak.

sumber : Antara, Reuters
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler