Kemenkes Fasilitasi Aturan Ganja untuk Medis

Ganja masuk kategori narkotika golongan I tak perlu diubah untuk keperluan riset.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA -- Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono mengatakan, pihaknya akan segera membuat regulasi yang memperbolehkan riset tanaman ganja untuk pengobatan. Dia menegaskan, pembuatan regulasi itu tak perlu didahului dengan revisi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Dante menjelaskan, posisi ganja yang masuk kategori narkotika golongan I dalam UU tersebut tak...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler