Kenaikan Kasus Direspons Serius dengan Kewajiban Booster Hingga Kenaikan Level PPKM

Tidak semua daerah di Jabodetabek mengalami kenaikan level PPKM.

EPA-EFE/Bagus Indahono
Tren kenaikan kasus Covid-19 membuat sejumlah pemerintah mengambil langkah pengetatan dengan mewajibkan booster dan menaikkan level PPKM bagi sejumlah daerah.
Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Mimi Kartika

Rencana pemerintah menerapkan vaksin dosis penguat atau booster sebagai syarat perjalanan merupakan bentuk pengetatan protokol kesehatan seiring laju peningkatan kasus Covid-19 di sejumlah daerah.

"Presiden sudah menyatakan itu (booster syarat perjalan). Kita tidak ingin masuk lagi ke kasus sebelumnya yang menyebabkan lonjakan orang sakit," kata Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril, Selasa (5/7/2022)

Ia mengatakan, situasi pandemi Covid-19 secara nasional sempat terkendali pada Juni 2022 dengan indikator positivity rate di bawah 1,15 persen. Sedangkan, laju transmisi atau penyebaran sebesar 1,03 per 100 ribu penduduk per pekan.

Kedua situasi ini sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO), yakni untuk positivity rate di bawah 5 persen dan untuk laju transmisi di bawah 20 per 100 ribu penduduk per pekan. "Kemarin sempat terkendali dengan ditandai pelonggaran masker di luar ruangan," katanya.

Syahril mengatakan, situasi pandemi memungkinkan angka kasus bersifat fluktuatif. Pada 30 Juni 2022, puncaknya mencapai 2.200 kasus, tapi dalam empat hari terakhir kembali turun.

Pada 1-4 Juli 2022, angka kasus konfirmasi Covid-19 nasional menurun secara konsisten ke angka 1.434 kasus. "Artinya, tidak naik terus kasusnya. Begitupun positivity rate-nya ikut turun," katanya.

Namun, kenaikan kasus sampai di atas 1.000 pasien menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa ada kenaikan kasus yang bisa mengancam kesehatan, terlebih dengan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 saat ini, kata Syahril. "Sekarang semua cara dilakukan, termasuk pengetatan. Sumber penularan karena ketidakdisiplinan terhadap prokes dan vaksinasi menurun," katanya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan melalui keterangan resmi, Senin (4/7/2022), mengatakan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua pekan lagi. Keputusan tersebut merujuk pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dan akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan Covid-19 dan peraturan turunan lainnya.

Upaya gas rem saat kenaikan kasus Covid-19 juga dilakukan dengan kembali diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM kali ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 untuk Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022 untuk luar Jawa-Bali.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan, pada pelaksanaan PPKM satu bulan ke depan harus ada perhatian serius seluruh pihak. Khususnya wilayah Jawa dan Bali karena ada daerah dengan status Level 2 situasi pandemi Covid-19. "Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5," ujar Safrizal dalam keterangan tertulisnya.

Dia mengatakan, beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong. Pemerintah menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen daerah dalam pelaksanaan PPKM.

Saat ini, untuk Jawa dan Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah. Sedangkan, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang nihil daerah yang berada di Level 2.

Dalam pelaksanaan PPKM luar Jawa dan Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong.

Safrizal mengimbau masyarakat untuk tidak panik dengan adanya kenaikan kasus ini. Menurut dia, kasus Omicron varian BA.4 dan BA.5 memiliki masa puncak yang lebih cepat dibanding varian sebelumnya.

Dia menyebutkan, studi Kementerian Kesehatan menunjukkan, puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30 persen sampai 50 persen lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga, kata dia, masyarakat tidak perlu panik, tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor).

Safrizal menekankan kembali, pemerintah dengan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat tetap optimistis dapat mengendalikan laju perkembangan Covid-19 dengan tidak meninggalkan faktor pentingnya upaya pemulihan ekonomi nasional. Karena itu, salah satu ketentuan baru dalam dalam pengaturan Inmendagri 34/2020 tentang pelaksanaan PPKM Luar Jawa-Bali menambahkan Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II di Pekanbaru Provinsi Riau sebagai pintu masuk pelaku perjalanan luar negeri.

Hal tersebut untuk mendorong kelancaran lalu lintas orang, barang, dan jasa sebagai salah satu daya ungkit pertumbuhan ekonomi. Pemerintah daerah bersama seluruh komponen masyarakat dan TNI/Polri harus tetap melakukan akselerasi vaksinasi dosis ketiga.

Saat ini, capaian nasional vaksinasi dosis ketiga masih di bawah 30 persen, dengan capaian tertinggi yaitu Provinsi DKI Jakarta dan Bali yang cakupan vaksin boosternya sudah lebih dari 50 persen. Upaya mengejar dan memperluas cakupan vaksinasi dosis ketiga ini tentu membutuhkan kolaborasi intensif di lapangan, baik dalam ruang lingkup Forkopimda maupun kerja sama dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun media.






Baca Juga


Jakarta menjadi provinsi yang mengalami kenaikan level PPKM akibat tren kenaikan kasus. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pun meminta warga Ibu Kota memperketat protokol kesehatan (prokes) sehubungan adanya kenaikan kasus positif.

Wagub juga mengingatkan warga yang belum vaksinasi dosis ketiga untuk segera melakukannya di fasilitas kesehatanterdekat atau gerai-gerai pelayanan vaksinasi. "Mari lakukan percepatan pelaksanaan vaksin ketiga atau booster, mari ajak keluarga siapapun di lingkungan untuk segera berbondong-bondong," kata Riza Patria di gedung DPRD DKI, Selasa.

Berdasarkan data Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, hingga Senin (4/7/2022) jumlah warga di DKI yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga mencapai 4,09 juta orang. Sedangkan jumlah warga yang sudah divaksin dosis pertama mencapai 12,55 juta atau 124,6 persen dari sasaran mencapai 10 juta orang dan dosis kedua mencapai 10,7 juta atau 106,5 persen.

Pemerintah pusat telah menaikkan status PPKM di DKI Jakarta menjadi naik menjadi Level 2. Dengan kenaikan status itu, kapasitas mal dan pusat perbelanjaan di Jakarta menjadi 75 persen setelah sebelumnya 100 persen karena sesuai dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 tahun 2022 tentang PPKM yang berlaku mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 di Jakarta, Selasa.

Inmendagri itu memperbaharui ketentuan Inmendagri Nomor 29 tahun 2022 yang berakhir pada 4 Juli 2022. Dalam aturan terbaru itu, pemerintah masih mengizinkan mal tetap buka hingga pukul 22.00 WIB. Sejumlah aktivitas masyarakat yang sebelumnya kapasitasnya dibuka hingga 100 persen saat PPKM Level 2 kini dipangkas menjadi maksimal 75 persen karena meningkatnya kasus positif Covid-19.

Untuk perusahaan di sektor non esensial kini harus kembali menerapkan kewajiban bekerja dari rumah 25 persen dan 75 persen bekerja dari kantor (WFO). Restoran atau rumah makan juga wajib menerapkan 75 persen kapasitas pengunjung, begitu juga kapasitas di warung makan/pedagang kaki lima.

Restoran/kafe yang beroperasi malam hari mulai pukul 18.00 hingga 02.00 WIB juga wajib membuka kapasitas 75 persen. Tak hanya itu, kapasitas bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata umum, kegiatan seni budaya dan pusat kebugaran sebesar 75 persen. Sedangkan angkutan umum masih diperkenankan mengangkut penumpang hingga 100 persen.


Ilustrasi PPKM Level 4 - (republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler