Pengecer Keluhkan Pembelian Migor Curah Pakai PeduliLindungi
Tidak semua konsumen memiliki gawai untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi.
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pengecer minyak goreng (migor) curah mengeluhkan adanya kebijakan pembelian menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini dikarenakan konsumen yang juga mengeluhkan hal tersebut kepada pengecer, karena tidak semua konsumen memiliki PeduliLindungi atau gawai untuk mengakses aplikasi tersebut.
Salah satunya pengecer migor curah di Pasar Kranggan, Haryati. Menurut Haryati, sebagian konsumen yang membeli migor curah mengeluhkan penggunaan aplikasi tersebut. Sebab, tidak semua konsumen bisa mengakses PeduliLindungi.
"Tetap harus saat ini wajib pakai aplikasi dari aturan pemerintah," kata Haryati, Selasa (5/7/2022).
Meskipun begitu, ia akan berupaya mengikuti aturan pembelian migor curah menggunakan PeduliLindungi. Meskipun, bagi masyarakat yang tidak bisa mengakses PeduliLindungi masih dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK)."Selain pakai aplikasi ada alternatif pakai NIK, solusinya itu," ujar Haryati.
Dengan ketentuan menggunakan NIK untuk membeli migor curah ini, dinilai juga dapat memudahkan konsumen. Dengan begitu, pembeli tidak harus kesulitan untuk membeli migor curah jika tidak dapat mengakses PeduliLindungi.
Terutama bagi warga yang tidak memiliki smartphone. "Pembeli akan mudah membeli langsung (dengan NIK) tanpa harus memakai aplikasi," kata pengecer migor curah di Pasar Beringharjo, Ponirah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta, Veronica Ambar Ismuwardani juga tidak menampik adanya keluhan dari masyarakat terkait kebijakan pembelian migor tersebut. Pembelian migor curah menggunakan PeduliLindungi, katanya, dilakukan untuk mengendalikan dan mengawasi distribusi migor curah.
Namun, Ambar menyebut , masyarakat yang tidak memiliki PeduliLindungi dapat menunjukkan NIK, misalnya dengan KTP untuk dapat membeli migor curah. "Pemerintah tidak menutup mata masih ada alternatif, menggunakan NIK. Masyarakat tentu sudah punya NIK sebagai penduduk Indonesia. Pedagang pengecer akan melakukan pencatatan (NIK) dan dilaporkan kepada distributor," kata Ambar.