PPATK Blokir 60 Rekening Terkait ACT
Rekening terkait ACT yang diblokir bisa bertambah jumlahnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan, secara resmi telah memblokir 60 rekening sebagai buntut polemik penghimpunan dana ACT pada Rabu (6/7/2022). Pemblokiran ini masih bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
"Per hari ini PPATK hentikan sementara transaksi 60 rekening, atas nama yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan," kata Ivan dalam konferensi pers. Ivan menegaskan, PPATK masih menelusuri polemik penghimpunan dana ACT. Ia masih mengumpulkan data dari puluhan penyedia jasa keuangan.
"Kami perlu pendalaman lebih lanjut dan serius. Data banyak masuk dari jasa penyedia keuangan," ujar Ivan.
Sementara itu, Pelaksana tugas Deputi Analis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, menjelaskan, proses penghentian rekening ini sifatnya sementara. Sehingga, jumlah pemblokiran masih bisa bertambah seiring perkembangan kasus ini.
"Selama 20 hari kerja kami akan periksa satu per satu transaksi dari puluhan ribu sehingga pertanggungjawab bisa clear," ujar Danang.
Danang juga menerangkan penghentian blokir ini merupakan tindak lanjut atas keputusan Kemensos yang menghentikan izin penghimpunan dana ACT. "Ini atas respons penghentian kegiatan usaha ACT oleh Kemensos. Baik masuk maupun keluar," ucap Danang.