A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: channel

Filename: models/News.php

Line Number: 78

Bandung Hari Ini Berlaku Wajib Vaksin Booster di Ruang Publik  | RepJabar

Bandung Hari Ini Berlaku Wajib Vaksin Booster di Ruang Publik 

Masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib sudah divaksin booster saat ke ruang publik

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: repjabar/berita.php

Line Number: 67

Republika/Dea Alvi Soraya

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: part

Filename: repjabar/berita.php

Line Number: 71

Wali Kota Yana Mulyana memberikan keterangan kepada awak media.
Rep: M Fauzi Ridwan Red: Agus Yulianto

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: serial

Filename: repjabar/berita.php

Line Number: 80

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined variable: search

Filename: helpers/all_helper.php

Line Number: 2070

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan wajib vaksin booster di ruang publik di Kota Bandung mulai berlaku hari ini, Kamis (7/7/2022) berdasarkan peraturan Wali Kota Bandung nomor 88 tahun 2022. Ruang publik yang dimaksud yaitu stasiun kereta api, terminal, bandara, hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan atau mal.


Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, masyarakat berusia di atas 18 tahun wajib sudah divaksin booster saat hendak ke ruang publik yang sudah diberi relaksasi. Tanda pengunjung sudah divaksin booster akan terlihat pada aplikasi PeduliLindungi.

"Jadi yang di atas 18 tahun harus booster juga itu di tempat-tempat yang sudah dikasih relaksasi dan itu ketahuannya lewat aplikasi PeduliLindungi," ujarnya, Kamis (7/7/2022).

Dia mengatakan, pengunjung yang belum divaksin dapat divaksin pada gerai-gerai vaksinasi yang disediakan. Kebijakan mewajibkan vaksin booster dilakukan lebih cepat dibandingkan pemerintah pusat yang baru menerbitkan dua pekan ke depan. 

Hal itu dilakukan mengingat angka vaksinasi booster di Kota Bandung masih tertahan di angka 35 persen. "Kan kalau di pusat regulasinya baru mau terbit dua minggu lagi, ini kan kemarin saya sudah tanda tangani perwal baru hari ini sudah efektif, tadi kita beri pengetatan lagi," katanya.

Yana mengatakan, pengetatan dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 yang meningkat. Dia pun mengajak, masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan di tengah penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berada di level 1.

"Konsekuensinya kalau kita turun ke PPKM level 2 itu terjadi pembatasan-pembatasan, itu kan menyulitkan buat kita semua," ungkapnya.

Dia mengatakan, percepatan vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk mengatasi pandemi yang masih berlangsung. Dia terus mengingatkan, masyarakat minimal memakai masker termasuk tetap memakai masker di ruang publik

"Kalau itu mah dari dulu saya sampaikan, salah satunya protokol kesehatan minimal masker karena covid penyebarannya bisa protek lewat masker," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
 
Berita Terpopuler