Legislator Sebut Pencabutan Izin ACT Tergesa-gesa

Kemensos seharusnya tidak mencabut izin sebelum terbit hasil pemeriksaan.

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi. Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Rep: Febrianto Adi Saputro Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritisi keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Menurutnya, Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut. 

Baca Juga


"Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori, Sabtu (9/7/2022).

Bukhori memandang keberadaan ACT memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya yang juga beririsan dengan tugas negara. Kemensos tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat. 

"Keberadaan lembaga ini semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan," ucapnya. 

Ia juga menekankan, perlu cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT. Menurutnya, jika ada oknum dari lembaga tersebut maka hal yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional dan bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik.

"Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," tegasnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler