Mabes Polri Ungkap Kronologi Aksi Polisi Saling Tembak di Rumah Kadiv Propam

Aksi saling tembak di rumah Kadiv Propam berujung satu polisi meninggal dunia.

istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mabes Polri mengungkapkan, insiden aksi saling tembak sampai mati antaranggota kepolisian di rumah dinas Kadiv Propam, Jumat (8/7/2022) berawal dari aksi dugaan pelecehan dan todong senjata ke arah isteri Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo. Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, atas insiden tersebut, Bharada E menembak Brigadir Polisi (Brigpol) J yang berujung kematian.

Baca Juga


“Dari keterangan dan barang bukti di lapangan, Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam, dan melecehkan isteri Kadiv Propam, dan menodongkan senjata kepada istri Kadiv Propam,” begitu kata Dedi dalam siaran pers yang diterima wartawan di Jakarta, Senin (11/7/2022).

Dedi menjelaskan, Bharada E adalah anggota kepolisian dari Korps Brigade Mobil (Brimob) yang berdinas sebagai pengawal pribadi Irjen Sambo selaku Kadiv Propam. Sedangkan Brigpol J, diketahui bernama lengkap Nopryansyah Josua Hutabarat. Ia berasal dari Bareskrim Polri, yang berdinas tugas sebagai supir pribadi istri dari Irjen Sambo.

Dedi menerangkan, insiden tembak-menembak itu, terjadi pada Jumat (8/7/2-22) sore di rumah dinas Irjen Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Dijelaskan, kejadian tersebut, berawal dari Bharada E, yang sedang berjaga dinas di rumah Kadiv Propam, mendengar suara berteriak ketakutan di kediaman tersebut.

Suara teriakan itu, berasal dari histeris istri Irjen Sambo yang sedang berada di kamar pribadinya. Bharada E yang sedang berada di lantai atas rumah, berlari menuju sumber teriakan di lantai bawah. Tiba di ruang sumber teriakan, Brigadir J, kata Dedi, panik melihat Bharada E yang berada di depan pintu kamar tempat kejadian.

“Bharada E menanyakan kepada Brigpol J kenapa di tempat tersebut (di kamar istri Irjen Sambo),” terang Dedi.

Namun teguran dari Bharada E, disambut dengan tembakan dari Brigpol J. “Brigpol J, yang pertama kali melepaskan tembakan ke arah Bharada E,” begitu terang Dedi.

Bharada E, pun merespons tembakan tersebut, dengan membalas tembakan ke arah Brigpol J. Bharada E, dan Brigpol J, pun jual beli tembakan mematikan di tempat kejadian. Aksi tersebut berujung pada kematian Brigpol J yang tewas diterjang peluru tajam dari senjata api yang digunakan Bharada E.

“Berdasarkan keterangan, Brigadir J, mengeluarkan tembakan ke arah Bharada E sebanyak tujuh kali. Dan Bharada E mengeluarkan tembakan sebanyak lima kali,” kata Dedi menjelaskan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menambahkan, dari rangkaian peristiwa nahas tersebut, diketahui Irjen Sambo sedang tak berada di lokasi kejadian. Disebutkan jenderal polisi bintang dua itu sedang berada di klinik kesehatan untuk melakukan tes Covid-19.

“Saat kejadian itu, Kadiv Propam (Irjen Sambo) sedang melakukan tes PCR,” begitu kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut dia, Irjen Sambo baru mengetahui insiden tembak-menambak antara kedua anak buahnya itu, setelah sampai di rumah usai pemeriksaan kesehatan. Menurut Ramadhan, Irjen Sambo tiba di rumah, dan menemukan Brigpol J, sudah tak bernyawa dengan kondisi luka tembak di sekujur tubuh.

Sedangkan kondisi Bharada E, tidak mengalami luka tembak apapun. Setelah itu, kata Ramadhan, Kadiv Propam Irjen Sambo menelepon Kapolres Jaksel untuk melaporkan kejadian. 

Baca juga: Penembakan di Rumah Kadiv Propam, Polisi Periksa 3 Saksi

“Sampai saat ini, Bharada E, masih dalam pemeriksaan oleh Polres Jakarta Selatan,” begitu sambung Ramadhan.

Pemeriksaan terhadap Bharada E dilakukan untuk proses penyidikan peristiwa tersebut. Menurut Ramadhan, kepolisian akan tetap objektif dalam pemeriksaan terhadap Bharada E.

“Kita tunggu apa hasil lengkap pemeriksaan dari Bharada E,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menyebutkan, jika peristiwa tersebut ada indikasi kesengajaan pidana, Bharada E tetap akan diganjar hukuman. “Yang jelas jika ada unsur pidana, proses pidana akan dijalankan,” sambung Ramadhan.

Baca juga : Polisi: Hanya Manajemen Karaoke Ayu Ting Ting yang Dilaporkan 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler