Wajib Vaksin Booster, Ini Aturan Terbaru Pelaku Perjalanan Dalam Negeri
Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri wajib vaksin booster.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengatur pelaku perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat terbang wajib sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster). Ketentuan ini diatur dalam surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang berlaku per 17 Juli 2022.
"Berkaitan dengan surat edaran yang mengatur perjalanan dalam negeri. Ini ada di SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 21-22 yang berlaku nanti 17 Juli 2022. Intinya bagi yang sudah mendapatkan vaksin booster (ketika melakukan perjalanan dalam negeri) maka tak perlu tes antigen maupun polymerase chain reaction (PCR)," kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Covid-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Reisa Broto Asmoro dalam konferensi virtual, Senin (11/7/2022).
Oleh karena itu, ia mengajak masyrakat mendapatkan vaksin booster sebelum melakukan perjalanan. Sementara itu, dia melanjutkan, kalau publik baru divaksin dua dosis dan akan melakukan perjalanan wajib melampirkan rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam atau PCR yang berlaku 3x24 jam.
Kemudian bagi publik yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan negatif Covid-19 berdasarkan tes PCR yang berlaku 3x24 jam. Sementara bagi masyarakat yang belum bisa divaksinasi karena kondisi kesehatannya wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah yang mengatakan bahwa dirinya tak bisa divaksin.
Kemudian, Reisa menyebutkan bagi anak-anak berusia 6 sampai 17 tahun diwajibkan tes antigen atau PCR kalau sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dua dosis lengkap. Sementara bagi anak di bawah 6 tahun tidak perlu dites karena belum ada vaksin untuk kelompok usia ini. Yang penting, dia melanjutkan, anak di bawah 6 tahun didampingi orang yang telah memenuhi ketentuan vaksin.
Sementara bagi masyarakat yang ingin ke luar negeri, Reisa menyebutkan SE nomor 22 tahun 2022 yang berlaku per 17 Juli 2022 juga menyebutkan bahwa warga negara Indonesia (WNI) usia 18 tahun ke atas wajib divaksin booster sebagai syarat keberangkatan. Artinya kalau baru divaksin sekali atau dua dosis tak diperbolehkan pergi keluar negeri.
Namun, ia menyebutkan ada pengecualian bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus belum bisa divaksin yaitu wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.