Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Vaksin Booster
Peraturan ini akan mulai diterapkan pada tanggal 17 Juli nanti.
ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mulai 17 Juli 2022 penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan telah divaksinasi anti COVID-19 dosis ketiga (Booster). Bagi calon penumpang yang belum memperoleh vaksinasi dosis ketiga maka wajib menunjukkan surat keterangan RT-PCR, atau tes cepat antigen dengan hasil negatif. (Fx. Suryo Wicaksono/Rizky Bagus Dhermawan/Risbeyhi)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini