Mengapa Jokowi Minta Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang Dibatalkan?
Nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah sempat dibekukan Kemenag.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Dadang Kurnia
Keputusan Kementerian Agama (Kemenag) yang mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur akhirnya dibatalkan. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) yang juga sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim, Muhadjir Effendy mengatakan, pembatalan pencabutan izin itu atas arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sesuai arahan beliau supaya dibatalkan,” ujar Muhadjir usai menghadap Presiden Jokowi, di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (12/7/2022).
Sebelumnya, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono, mengungkapkan bahwa nomor statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan Kemenag. Tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT sempat menjadi buron kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri. Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.
Menurut Muhadjir, kasus MSAT tidak melibatkan lembaga dan merupakan tindakan individual atau dilakukan oleh oknum yang memiliki peran penting di ponpes tersebut.
“Itu kan tindakannya individual, jadi oknum. Kita harus bisa memisahkan antara lembaga di mana kejadiannya, locus-nya, dan siapa pelakunya. Sehingga tidak terkait langsung itu,” jelasnya.
Selain itu, pelaku pencabulan terhadap santri sudah ditangkap oleh pihak kepolisian. Begitu juga orang-orang yang menghalangi aparat dalam bertugas pun juga sudah ditindak. Karena itu, menurutnya, pemerintah saat ini memiliki tanggung jawab untuk memulihkan pondok pesantren tersebut.
“Terus apa lagi yang mau kita jadikan alasan untuk kemudian lembaga itu tidak dipulihkan. Malah justru tanggung jawab sekarang kita adalah memulihkan lembaga itu tadi,” kata Muhadjir.
Pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah dilakukan agar orang tua dan para santri mendapatkan ketenangan dalam proses belajar. Selain itu, para orang tua santri juga kembali mendapatkan kepastian terkait status anak-anaknya sebagai santri di ponpes tersebut.
“Tidak akan perlu pindah dan kemudian para santri yang ada di situ bisa segera kembali dan belajar dengan tenang,” ujar dia.
Selain mengarahkan agar membatalkan pencabutan izin operasional, Presiden Jokowi juga mengarahan agar terus dilakukan pembinaan terhadap lembaga-lembaga pendidikan, termasuk Ponpes Shiddiqiyyah. Presiden juga meminta agar dilakukan mitigasi agar kasus serupa tak kembali terjadi.
“Presiden meminta supaya ada perhatian kepada lembaga-lembaga pendidikan termasuk di dalamnya lembaga pesantren agar hal itu tidak terjadi lagi,” tambah Muhadjir.
Pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Ploso, Jombang, dikritik oleh Koordinator Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIIAD), Aan Anshori. Ia mengaku heran dengan pembatalan pencabutan izin tersebut.
"Ngomongnya dicabut kemudian tidak jadi dicabut dan lain sebagainya. Ini tentu membingungkan," kata Aan, Selasa.
Aan mengatakan, masalah dalam kasus ini bukan sekadar mencabut atau mengembalikan izin operasional Ponpes saja. Tetapi, sejauh mana pemerintah bisa benar-benar mengevaluasi Ponpes Shiddiqiyyah terkait kasus dugaan pencabulan dan perkosaan yang terjadi.
Sejauh ini, kata Aan, atensi pemerintah terhadap kasus ini masih sangat minim. Seharusnya, pemerintah langsung membuka layanan aduan berupa hotline untuk para korban pascapenangkapan MSAT. Nantinya, misal ada santri atau wali murid yang pernah jadi korban maka bisa lapor di sana.
"Tapi pemerintah gak mikir kayak gitu, ribut dengan dicabut dan tidak dicabut (izin ponpes). Padahal yang paling subtansial adalah langkah-langkah apa yang harus dilakukan pemerintah packatertangkapnya MSAT," ujarnya.
Sementara itu, Kanwil Kemenag Jatim masih enggan menanggapi perihal pembatalan pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyyah. Kabid Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jatim, Mohammad As'adul Anam meminta media bersabar untuk pernyataan resmi yang baru akan disampaikan Rabu (13/7/2022).
"Besok (hari ini) konpres," ujarnya singkat.
Anggota Komisi VIII DPR RI, KH Maman Imanulhaq, mendukung pembatalan pencabutan izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Jombang. Namun, ia memintaproses hukum terus dilanjutkan.
Sebelumnya, Maman menyebut tidak setuju dengan langkah Kemenag yang membekukan nomor pesantren dan tanda daftar pesantren asuhan KH Muhammad Mukhtar Mukthi. Menurutnya, pencabutan izin ponpes yang berlokasi di Ploso, Jombang, itu terkesan buru-buru dan tidak sesuai dengan prosedur.
Maman menilai tidak begitu cara yang harus ditempuh, apalagi kasus dugaan tindak pidana pencabulan itu pula dilakukan oleh oknum saja, bukan masif dan sistematis yang melibatkan lembaga. Ia merasa kasihan dengan nasib ribuan santri dan santriwati yang saat ini tengah belajar di Ponpes Shiddiqiyah, belum lagi guru dan karyawan yang selama ini mengabdi dan mencari nafkah dari lingkungan pesantren.
Adapun terkait keputusan pengembalian izin ini, ia menyebut keputusan sepenuhnya berada di tangan orang tua dan santri. Ia mengingatkan jika kasus ini melibatkan oknum, tidak ada kaitannya dengan sistem pembelajaran maupun ajaran di pesantren tersebut.
"Selama sistem pembelajaran dan materi di dalamnya tidak ada satupun yang melanggar syariat ataupun hukum, menurut saya orang tua ounya alasan untuk tidak mengambil anaknya dari pesantren. Ini soal trust, soal kepercayaan. Lembaga itu tetap memiliki kualitas pendidikan yang baik, maka ia akan dipercaya," lanjutnya.