Enam Terdakwa Pengeroyok Ade Armando Jalani Putusan Sela Pekan Depan

Agenda pembacaan putusan sela tertunda selama sepekan.

Antara/Galih Pradipta
Pegiat media sosial Ade Armando (tengah) diamankan petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen di Jakarta, Senin (11/4/2022).
Rep: Rizky Suryarandika Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim mengumumkan sidang pembacaan putusan sela enam terdakwa pengeroyok dosen Universitas Indonesia Ade Armando bakal diadakan pada Senin (18/7). Agenda ini terlambat sepekan dari jadwal karena menyanggupi permintaan eksepsi dari salah satu pengacara terdakwa. 

Baca Juga


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) awalnya mengagendakan pembacaan putusan sela pada Rabu 13 Juli 2022. Hanya saja agenda itu tertunda lantaran kubu terdakwa mengajukan eksepsi. Kemudian Jaksa mengajukan tanggapan atas eksepsi itu pada Kamis (14/7/2022). 

"Berikutnya giliran majelis untuk memberikan putusan atas eksepsi. Sidang akan dibuka lagi Senin (18/7) pukul 13.00 WIB," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana dalam persidangan di PN Jakpus pada Kamis.

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum salah satu terdakwa Abdul Latif berkeras membacakan eksepsi kliennya dalam sidang sebelumnya. Eggi menegaskan, hak eksepsi belum diberikan kepada kliennya. Hal tersebut terjadi saat majelis hakim membuka persidangan guna pembacaan putusan sela pada Rabu (13/7/2022).

Hakim Kartana menyebut telah menawarkan Abdul Latif untuk mengajukan eksepsi setelah pembacaan surat dakwaan. Hanya saja, Abdul Latif menolak tawaran itu. 

Pada akhirnya, majelis hakim membolehkan Eggi membacakan eksepsi. Eksepsi tersebut menegaskan Abdul Latif tidak didampingi kuasa hukum sejak pemeriksaan oleh kepolisian. Hal itu menyebabkan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga surat dakwaan jaksa dianggap tidak sah dan batal demi hukum.

Dalam kasus ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando secara bersama-sama. Aksi kekerasan itu berlangsung di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP. Lalu, melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Sebelumnya, kasus ini berawal saat enam terdakwa mengetahui giat demo yang diadakan Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) di depan Gedung DPR. Mereka disebut JPU berasal dari Partai Masyumi. Mereka berniat ikut serta dalam unjuk rasa walau bukan bagian dari kelompok mahasiswa.

Terungkap bahwa Marcos, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja bekerja sebagai pengemudi ojek daring. Sedangkan, Komar berprofesi sebagai sopir dan Abdul berstatus buruh.

Ketika pendemo mulai membubarkan diri, terdengar suara yang meneriakkan 'Itu Ade Armando, keroyok!'. Teriakan tersebut membuat Marcos, Komar, Abdul, Al Fikri, Dhia Ul Haq, dan Bagja melakukan tindakan kekerasan terhadap Ade Armando yang berada di dekat mereka. 

Marcos disebut menendang menggunakan kaki kanannya sebanyak dua kali hingga menyebabkan Ade Armando terjatuh. Adapun Komar memukul bagian kepala Ade Armando satu kali. Lalu Abdul memukul pipi Ade Armando satu kali. Sedangkan Bagja berperan menarik kaos Ade Armando. 

Kemudian Al Fikri memukul bagian mata kanan Ade Armando dan tiga kali menendang perutnya serta Dhia Ul Haq memukul kepala bagian belakang Ade Armando. Perbuatan mereka menimbulkan luka parah pada diri Ade Armando di bagian wajah, kepala, dan cedera di otak. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler