Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Joki SMBPTN
Joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian.
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Sat Reskrim Polrestabes Surabaya membongkar sindikat perjokian Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN). Komplotan ditangkap di Kampus UPN Veteran, Jalan Rungkut Madya, Gunung Anyar, Surabaya, pada 20 Mei 2022. Polisi menangkap tujuh orang tersangka yang di antaranya adalah MJ (40), warga Surabaya yang bertindak sebagai koordinator atau bos sindikat joki.
Kemudian ada tersangka RHB (23), MSN (34), ASP (38), MBBS (29), MSME (26), dan RF (20). Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Achmad Yusep Gunawan menjelaskan, sindikat joki tersebut melakukan aksinya secara bersama-sama sesuai peran masing-masing. "Ada yang berperan sebagai joki menggantikan peserta yang tidak hadir atau tidak mengikuti ujian, pembuat alat atau perangkai alat, tim briefing, tim operator, dan tim master," kata Yosep, Jumat (15/7/2022).
Ia mencontohkan tersangka MSN yang bertugas pembuat alat perangkai bahan. Yakni dengan merangkai kabel di baju yang digunakan peserta, merangkai kamera di kancing lengan baju para peserta, hingga perangkat komunikasi mikrofon yang di pasang di telinga peserta maupun modem yang dipasang di kaki peserta.
Yusep melanjutkan, untuk tim briefing dikendalikan tersangka ASP, yang memberikan arahan kepada para peserta tentang penggunaan alat yang durangkai MSN. Kemudian tersangka RHB bertugas sebagai operator yang melakukan tangkap layar soal yang direkam kamera yang dibawa oleh peserta. Hasil tangkap layar kemudian diserahkan ke master untuk dikerjakan melalui aplikasi whizaz.
"Setelah dijawab diberitahukan jawabannya kepada peserta ujian melalui mikrofon yang dipakai para peserta," kata Yusep.
Yusep menjelaskan, kronologi penangkapan tujuh tersangka tersebut berdasarkan adanya informasi dari masyarakat. Tim opsnal Jatanras kemudian melakukan serangkaian penyelidikan serta koordinasi dengan pihak universitas. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan anlisa data terhadap kelompok sindikat joki SBMPTN, Tim Opsnal Jatanras mendapatkan informasi sindikat joki tersebut berposko di sebuat rumah kontrakan daerah perumahan Wisma Permai.
Selain menangkap tujuh tersangka, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan oleh para pelaku berupa, 25 potong kemeja lengan panjang yang sudah dimodifikasi untuk memasang kamera, 65 buah modem, 57 alat komunikasi, 63 kamera, 44 mikrofon, dan 35 handphone. Ketujuh pelaku dijerat Pasal 32 ayat (2) Sub. Pasal 48 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. 55 KUHP.