Isu Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo yang Semakin Santer Berembus
Beredar isu Ferdy Sambo sementara digantikan posisinya oleh Wakapolda Metro Jaya.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Antara
Mabes Polri merasa belum mengambil langkah melakukan penonaktifan, atau permutasian sementara terhadap Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri. Ketua Tim Gabungan Khusus Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono menegaskan keputusan terkait hal tersebut, masih menunggu hasil dari proses penyidikan, dan pengungkapan yang saat ini dilakukan oleh Tim Gabungan Khusus, dan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Kita masih menunggu proses-proses pemeriksaan, maupun pengungkapan yang saat ini sedang berjalan. Dan kita akan profesional dalam kasus ini,” begitu kata Gatot di Kantor Komnas HAM, di Jakarta, Jumat (15/7/2022).
Pernyataan Gatot tersebut, menjawab pertanyaan terkait Irjen Sambo yang sampai saat ini masih sebagai Kadiv Propam. Padahal diketahui, dalam insiden tembak-menambak antara Bharada E, dan Brigpol J, terjadi di rumah Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Bharada E, dan Brigpol J, juga diketahui sebagai anak buah Irjen Sambo, sesama anggota Div Propam Polri. Pun terungkap sementara ini, insiden tembak-menembak tersebut, terjadi karena diduga adanya pelecehan seksual, dan ancaman yang dilakukan oleh Brigpol J, terhadap Putri Sambo Candrawathi, isteri dari Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan dan ancaman tersebut, terjadi di kamar pribadi Putri Sambo. Bharada E, yang mendengar teriakan minta tolong dari Nyonya Sambo, menghampiri kamar tempat kejadian terjadi, dan sempat menanyakan terkait apa yang terjadi. Namun, reaksi Bharada E, disambut dengan rentetan tembakan oleh Brigpol J menggunakan HS-16.
Tujuh peluru dikatakan penyidik ditembakkan oleh sopir pribadi Nyonya Sambo itu, ke arah Bharada E. Bharada E, membalas dengan lima kali tembakan menggunakan Glock-17 ke arah rekannya sesama ajudan keluarga Sambo itu.
Aksi Bharada E, ajudan pribadi Irjen Sambo tersebut, mencabut nyawa rekannya itu. Sementara saat kejadian terjadi, dikatakan Irjen Sambo sedang tak berada di rumah. Irjen Sambo, dikatakan sedang melakukan tes PCR Covid-19 di luar rumah. Namun, saat tiba di rumahnya itu, Irjen Sambo melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jaksel.
Laporan oleh Irjen Sambo itu, dua hal. Laporan pertama, terkait ancaman pembunuhan. Kedua menyangkut soal ancaman kekerasan, dan pelecehan seksual terhadap Putri Sambo.
Sementara itu, di Mabes Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pada Selasa (12/7/2022) membentuk Tim Gabungan Khusus untuk pengungkapan kasus tembak-menembak tersebut. Tim Gabungan Khusus itu, dibentuk karena insiden itu terjadi melibatkan sesama anggota Polri, dan terjadi di rumah perwira tinggi Polri, pun juga melibatkan keluarga anggota Polri.
Tim Gabungan Khusus tersebut, juga melibatkan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Pelibatan lembaga eksternal tersebut, dikatakan Kapolri agar dalam pengungkapan tak terjadi bias, dan distorsi pengungkapan.
Kapolri menjanjikan profesionalitas dalam pengungkapan oleh Tim Gabungan Khusus, pun penyidikan di Polres Jaksel. Namun Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri mencopot sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam.
Hal tersebut, karena melihat Irjen Sambo adalah saksi terlibat langsung terkait peristiwa tersebut. Pun Irjen Sambo, sebagai pihak langsung atas dugaan pelecehan yang dialami oleh istrinya.
Baca juga : Pengacara Istri Irjen Ferdy Sambo Datangi Dewan Pers
Menurut IPW, pencopotan Irjen Sambo sementara dari Kadiv Propam agar proses penyidikan di Polres Jaksel, pun juga pengungkapan oleh Tim Gabungan Khusus bersama Kompolnas bisa objektif, dan tanpa intervensi.
“Pastinya dengan locus delicti (tempat kejadian) yang ada, maka Kadiv Propam, dan istrinya akan menjadi pihak yang harus diperiksa oleh penyidik (Polres Jaksel), dan juga oleh Tim Gabungan Khusus untuk pengungkapan,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso.
Terkait desakan pencopotan Irjen Sambo sebagai Kadiv Propam, sejak Kamis (14/7/2022), beredar kabar tentang penonaktifannya. Dikabarkan, Wakil Kapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal (Brigjen) Hendro Pandowo bakal didapuk sebagai pengganti Irjen Sambo selaku Kadiv Propam.
Namun terkait itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, belum ada keputusan dari Kapolri, maupun dari SDM Polri tentang penonaktifan, ataupun permutasian sementara posisi Kadiv Propam tersebut.
Baca juga : Legislator Dorong Kapolri Bentuk Tim Independen Penembakan di Rumah Ferdy Sambo
“Sampai dengan malam ini (15/7/2022), saya belum mendapatkan informasi tentang penonaktifan Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo),” terang Dedi, Jumat (15/7/2022).
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Nurul Azizah, pun memastikan Irjen Sambo, sampai Jumat ini, masih menjabat selaku Kadiv Propam di Mabes Polri. “Belum ada informasi itu. Pak Kadiv (Irjen Sambo) masih sebagai Kadiv Propam,” begitu kata Nurul.
Polri bersama Komnas HAM berkoordinasi terkait tim khusus yang dibentuk Kapolri dengan tim Komnas HAM dalam mengusut kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J. Komnas HAM, akan bekerja merujuk kepada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
"Sejak kemarin kita sudah sepakat masing-masing jalan dengan tugas dan fungsinya sesuai mandat dan undang-undang yang ada," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik saat menerima Ketua Tim Gabungan Khusus Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono di kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pertemuan kedua instansi tersebut juga dalam upaya merespons perhatian publik termasuk kepala negara terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. Dalam pertemuan tersebut, Taufan mengaku tidak terlalu banyak yang dibahas karena Polri maupun Komnas HAM sudah cukup sering menangani kasus serupa.
Sebagai contoh, salah satu kasus yang terjadi pada Mei 2019. Pada saat itu Polri maupun Komnas HAM sama-sama membentuk tim dan melakukan tugas sesuai fungsi masing-masing namun diikat oleh koordinasi intensif antarinstansi.
"Pada saat itu, hasilnya kita sampaikan bersama-sama termasuk beberapa hal yang menjadi kesimpulan dan rekomendasi," ujar Taufan.
Termasuk juga saat Komnas HAM dan Polri mengusut kasus KM 50. Namun, dalam perkara itu, Komnas HAM melangkah lebih jauh sampai pada tingkat pengujian data hingga pencarian barang bukti. Kemudian, hasilnya diserahkan kepada Mabes Polri.
Ia mengatakan meskipun masing-masing tim khusus bekerja sesuai tugas dan fungsinya, akan tetapi sewaktu-waktu jika Komnas HAM membutuhkan data yang lebih mendalam, maka akan meminta langsung ke tim khusus bentukan Kapolri. Sebaliknya, tim dari polisi juga bisa melakukan hal yang sama kepada Komnas HAM karena lembaga itu melakukan pemantauan dan penyelidikan ke beberapa tempat.
"Tujuannya sama agar kita bisa membuka tabir persoalan ini dan apa yang sesungguhnya terjadi," kata dia.
Komnas HAM telah memastikan akan memanggil semua pihak terkait untuk mengumpulkan data dan informasi guna mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi yang menewaskan Brigadir J. "Seperti kasus-kasus lainnya, semua pihak akan dimintai keterangan," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam melalui keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Pemanggilan itu, kata dia, merupakan bagian dari hak semua pihak yang masuk dalam peristiwa tersebut. Oleh karena itu, prinsip imparsialitas akan dikedepankan oleh Komnas HAM.
Tidak hanya memintai keterangan dari pihak-pihak terkait, Komnas HAM memastikan juga akan mengumpulkan semua barang bukti dari kasus baku tembak yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo. "Barang bukti tersebut nantinya digunakan sebagai pendukung pengungkapan kasus," ujarnya.