Rekind Konsisten Optimalkan TKDN di Proyek EPC
Realisasi nilai TKDN dalam sejumlah proyek rata-rata mencapai angka 53,47 persen
REPUBLIKA.CO.ID, BALONGAN -- Rekind berkomitmen untuk terus meningkatkan performa Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), di seluruh proyek EPC (Engineering, Procurement, Construction) yang dikerjakannya. Satu di antaranya proyek EPC RDMP RU VI – BALONGAN PHASE-1: CDU LIGHT DISTILLATE SECTION UPGRADING, di Balongan, Jawa Barat.
Rekind mengklaim pemanfaatan TKDN di proyek milik PT Kilang Pertamina International (KPI) itu dapat dilakukan dengan baik. Seiring perjalanan pelaksanaan untuk proyek tersebut, sejauh ini capaian self assessment TKDN REKIND pada proyek tersebut dengan cut off data sampai mei 2022 adalah 55,96 persen. Dimana komitmen TKDN proyek EPC RDMP RU VI–BALONGAN PHASE-1: CDU LIGHT DISTILLATE SECTION UPGRADING adalah 50 persen.
Sebagai pelaksana utama konsorsium proyek, Rekind mendorong seluruh anggotanya untuk konsisten melaporkan pembelian barang dan jasa masing-masing. Apabila di dalam proses pengadaan barang dan jasa mempengaruhi nilai TKDN sehingga belum memenuhi target, dibuat strategi khusus agar bisa mencapai nilai TKDN yang ditetapkan klien atau pemerintah, yang untuk proyek oil and gas sebesar 30-40 persen.
“Kami berkomitmen untuk terus konsisten meningkatkan nilai TKDN, dengan memenuhi target yang ditetapkan baik dari klien dan/atau pemerintah dalam setiap proyek yang dikerjakan Rekind,” tegas Direktur Utama Rekind Triyani Utaminingsih, dalam siaran persnya.
Atas komitmen tersebut dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, realisasi nilai TKDN dalam sejumlah proyek yang dikerjakan Rekind rata-rata realisasinya mampu mencapai angka 53,47 persen. “Dan semua nilai TKDN tersebut telah diverifikasi langsung oleh lembaga verifikasi independen (PT Sucofindo dan PT SI ), di mana lembaga tersebut adalah lembaga yang telah ditunjuk oleh pemerintah di dalam melakukan verifikasi TKDN,” tambahnya.
Menurut Triyani, wujud komitmen Rekind dalam meningkatkan nilai TKDN sudah tergambar sejak dari pembuatan proposal proyek, desain perekayasaan awal (Front
End Engineering Design/FEED) hingga pelaksanaan pembangunan atau konstruksi proyek. Bahkan dalam pengadaan barang dan jasa Rekind selaku kontraktor kerap menetapkan batasan nilai TKDN yang harus dipenuhi oleh setiap vendor dan/atau sub kontraktor di dalam kontrak pekerjaannya masing-masing.
“Jika nilai TKDN tidak terpenuhi sesuai kontrak, kami tidak segan memberikan sanksi tegas kepada mereka (vendor dan subkontraktor),” jelas Triyani.
Meskipun demikian, perlu dipahami nilai TKDN sangat bergantung dengan cost estimate barang dan jasa. Fluktuasi pada cost estimate juga akan mengakibatkan terjadinya fluktuasi nilai TKDN. Di sisi lain, tinggi rendahnya pemanfaatan TKDN setiap proyek juga sangat bergantung dari seberapa besar kemauan pemilik proyek. Kondisi ini biasanya terjadi karena harga material di perusahaan lokal bisa menjadi lebih mahal ketimbang impor.
Dalam kondisi seperti ini Rekind menyiasatinya melalui skema tender dengan mengundang semua sub kontraktor baik lokal maupun asing untuk memperoleh harga terbaik, khususnya dari perusahaan lokal. “Kami terus berusaha agar nilai TKDN dapat terealisasi, minimal sesuai dengan komitmen yang kita bawa. Kami menyadari dukungan seperti ini punya peran penting bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan eksistensi perusahaanperusahaan lokal agar bisa mendongkrak perekonomian bangsa,” tutur Tri.