Kapolri Copot Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.

istimewa
Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya.
Rep: Bambang Noroyono Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya mencopot sementara Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Mabes Polri. Pelucutan jabatan sementara itu dilakukan demi objektivitas penyidikan, dan pengungkapan kasus tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E di rumah Irjen Sambo. Kapolri menyerahkan sementara tanggung jawab jabatan Kadiv Propam, kepada Wakapolri Komisaris Jenderal (Komjen) Gatot Eddy Pramono.

Baca Juga


“Kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri,” ujar Jenderal Sigit, dalam jumpa pers resmi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).

Sigit menerangkan, pencopotan jabatan Irjen Sambo ini, keputusannya sendiri sebagai komandan tertinggi institusi Polri. Bukan, rekomendasi dari Tim Gabungan Khusus yang ia bentuk untuk pengungkapan tuntas insiden di Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel) itu.

Kapolri juga menerangkan, pencopotan sementara Irjen Sambo selaku Kadiv Propam, untuk menjawab respons publik terkait kasus tersebut. Sebab Jenderal Sigit mengatakan, dari pemantauannya atas perkembangan kasus tersebut, sudah memunculkan spekulasi-spekulasi yang bakal berdampak pada objektifitas proses pengungkapan, maupun penyidikan.

“Saya mencermati perkembangan yang ada, dan untuk menghindari spekulasi yang ada, dan perkembang dan tentunya akan berdampak pada proses yang sedang kita laksanakan, maka saya putuskan bahwa mulai malam ini, jabatan Irjen Pol Ferdy Sambo, sebagai Kadiv Propam, saat ini saya nonaktifkan,” begitu kata Sigit.

Selanjutnya, Sigit memerintahkan Wakapolri Komjen Gatot, sebagai pejabat sementara, atau komandan interim Kadiv Propam. “Kemudian jabatan saya serahkan kepada Pak Wakapolri untuk melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai Kadiv Propam,” sambung Sigit.

Sebelumnya, tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Brigpol J, dan Bharada E adalah sesama anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo. Keduanya terlibat baku tembak, menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif.

Dari hasil penyidikan oleh Polres Jaksel disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E. Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 pegangan Brigpol J saat menyerang Bharada E. Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17.

Brigpol J tewas di tempat dalam insiden tersebut. Disebutkan, penyebab, atau motif insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo.

Disebutkan juga oleh Polres Jaksel, Brigpol J melakukan ancaman dengan penodongan senjata api ke Nyonya Sambo. Dikatakan aksi Bharada E menembak rekannya itu, untuk melindungi diri dari ancaman Brigpol J. Dan melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigpol J.

Atas kejadian tersebut, Kapolri Sigit, pekan lalu membentuk Tim Gabungan Khusus, menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Tim khusus tersebut, dibentuk untuk mengungkap fakta peristiwa kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler