Buntut Kecelakaan, Kemenhub: Pemilik Angkutan Barang Berbahaya Harus Inspeksi

Kemenhub minta pemilik angkutan barang berbahaya seperti BBM harus melakukan inspeksi

Antara
Petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro, Selasa (19/7), telah melakukan olah tempat kejadian perkara kecelakaan maut di Jalan Raya Alternatif Transyogi Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di 13 titik dengan menggunakan alat Traffic Analysis Accident.
Rep: Rahayu Subekti Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno meminta setiap perusahaan maupun pemilik angkutan barang berbahaya untuk melakukan inspeksi sebelum keberangkatan. Kemenhub menyesalkan terjadinya kecelakaan melibatkan truk pengangkut bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Alternatif Cibubur Transyogi.

Baca Juga


“Disarankan untuk rutin memeriksa kelaikan kendaraan secara berkala,” kata Hendro dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (19/7/2022).

Terkait kecelakaan tersebut, Hendro menyoroti soal kelaikan kendaraan. Dia menjelaskan pengecekan laik jalan kendaraan sebelum meninggalkan depo atau gudang sangat penting dan hal ini menjadi tanggung jawab dari perusahaan pengelola kendaraan tersebut.

Hendro menghngkapkan, pemeriksaan kelaikan kendaraan sangat penting untuk memastikan aspek keselamatan kendaraan. Begitu juga untuk keselamatan pengemudi, awak, dan pengguna jalan yang lain.

Hendro mengapresiasi pihak kepolisian dan Pertamina yang telah bergerak cepat untuk membantu para korban. Hendro mengingatkan kembali bahwa untuk memastikan keselamatan berkendara bagi angkutan barang berbahaya seperti tangki BBM sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2021 tentang Kompetensi Sumber Daya Manusia Angkutan Barang Berbahaya di Jalan.

“Dinyatakan  bahwa sejumlah kompetensi perlu  dimiliki awak awak angkutan berbahaya” ujar Hendro.

Selain itu, dalam mengoperasikan mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang berbahaya harus sesuai dengan jenis dan karakteristik barang berbahaya yang diangkut. Hal tersebut sesuai Permenhub 60 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan.

Dalam PM 60 Tahun 2019 tertulis juga bahwa angkutan barang berbahaya harus digunakan sesuai peruntukannya dan wajib beroperasi sesuai lintasan yang telah ditetapkan.

Selain kedua regulasi PM 77 Nomor 2021 dan PM 60 Nomor 2019 tersebut, Hendro menegaskan Kemenhub juga memiliki sejumlah regulasi terkait pengoperasian kendaraan barang seperti PM Nomor 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor dan PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

“Sehingga ke depannya diharapkan kita dapat mencegah kejadian serupa dengan memperketat pengawasan dan tugas masing-masing baik dari sisi pemerintah, pemilik usaha, perusahaan, sampai pengemudi angkutan barang itu sendiri,” jelas Hendro.

Kemenhub mengucapkan belasungkawa atas terjadinya musibah kecelakaan tersebut. Truk BBM Pertamina menabrak dua unit kendaraan roda empat dan 10 kendaraan roda dua pada Senin (18/7/2022) ldan mengakibatkan 11 orang meninggal dunia dan enam luka-luka.

“Kami dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengucapkan dukacita kepada keluarga korban meninggal maupun yang luka akibat kejadian tersebut. Kami menyesalkan terjadinya peristiwa kecelakaan ini,” tutur Hendro.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler