Kapolri Minta Pengungkapan Adu Tembak di Rumah Irjen Sambo Dipercepat

Kapolri menilai lambatnya pengungkapan akan mempengaruhi objektivitas kasus.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota kepolisian berjalan di samping rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo saat berlangsungnya olah TKP di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta.
Rep: Bambang Noroyono Red: Indira Rezkisari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Tim Gabungan Khusus, dan Polda Metro Jaya melakukan kerja cepat dalam pengungkapan, dan proses penyidikan insiden tembak-menembak di rumah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo, eks Kepala Divisi (Kadiv) Propam Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, perintah cepat tersebut agar kasus adu tembak Bharada E yang menewaskan Brigpol J segera terungkap. Sekaligus menjawab spekulasi-spekulasi di publik.

“Bapak Kapolri minta pengungkapan ini cepat. Kenapa cepat, karena ini agar tidak terjadi spekulasi-spekulasi dan pengembangan-pengembangan isu yang tidak bertanggungjawab dari pihak-pihak tertentu,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Dedi menerangkan, Kapolri mengamati dan membaca semua informasi yang beredar di publik. Termasuk pemberitaan dalam proses pengungkapan kasus yang terjadi di rumah Irjen Sambo tersebut. Dikatakan Dedi, menurut Kapolri, ragam spekulasi atas peristiwa tersebut membuat proses-proses pengungkapan yang dilakukan objektif menjadi terganggu.

Apalagi, dikatakan dia, banyak analisa-analisa yang tersebar dari orang-orang tertentu yang tak punya latar belakang sesuai dengan kesimpulannya. Karena itu, kKapolri memerintahkan Tim Gabungan Khusus dan Polda Metro Jaya cepat merampungkan hasil pengungkapan dan penyidikan, agar kasus tersebut terbuka transparan dan objektif.

“Terus terang, kasus ini, kalau tidak cepat pengungkapannya, akan terus memperkeruh situasi dengan spekulasi-spekulasi dari yang bukan expert (berpengalaman) di bidangnya dalam menyampaikan sesuatu,” terang Dedi.

Dedi memastikan, Kapolri Jenderal Sigit tetap mengawasi seluruh proses pengungkapan maupun penyidikan terkait kasus tersebut. “Bapak Kapolri mendengarkan semua masukan dan memerintahkan agar penanganan kasus ini objektif, transparan, dan akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” sambung Dedi.

Kapolri Jenderal Sigit, kemarin (18/7/2022) resmi mencopot sementara Irjen Sambo dari jabatan sebagai Kadiv Propam. Pelucutan jabatan sementara itu, menyusul proses pengungkapan, dan penyidikan kasus tembak-menembak antara Bharada E, dan Brigpol J di kediamannya tak kunjung tuntas. Penonaktifan Irjen Sambo itu, kata Kapolri sebagai responsnya sebagai komandan tertinggi di institusi Polri untuk menjawab keraguan publik atas independensi dan objektifitas pengungkapan dan penyidikan tewasnya Brigpol J.


Baca Juga


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler