Polres Sukabumi Kota Ungkap Dalang Pencurian Minimarket, Ternyata Ini Pelakunya
Kejadian ini sudah direncanakan para pelaku yang sekarang sudah menjadi tersangka
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Unit Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Baros melakukan pengungkapan aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa salah satu mini market di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi, Selasa (19/7/2022) dini hari. Ironisnya upaya pencurian itu merupakan sebuah setingan yang dilakukan kepala toko sebuah minimarket tersebut.
" Kejadian ini dapat diungkap oleh Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dan Polsek Baros atas kejelian dari anggota yang menerima laporan dari tersangka P (kepala toko-red) yang terlihat bingung dan terbata-bata saat menyampaikan informasi di Polsek Baros," ungkap Kapolres Sukabumi AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan, Rabu (20/7/2022). Di mana anggota mengecek handphone tersangka P dan didapatkan komunikasi intensif yang dilakukan P dengan tersangka FS yang diseting melakukan pencurian.
Maka kata Zainal, anggota memancing pembicaraan terhadap tersangka FS dan dijawab. Dari situlah petunjuknya jelas kemudian perkara ini dapat diungkap dalam waktu yang singkat.
Zainal Abidin juga membeberkan kronologis terjadinya aksi curas yang melibatkan pegawai mini market modern tersebut. " Kejadian ini terjadi pada Selasa (19/7/2022) sekira pukul 02.45 dini hari di salah satu mini market modern di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros tepatnya di seberang Polsek Baros," kata dia.
Kejadian ini sudah direncanakan oleh para pelaku yang sekarang posisinya sudah menjadi tersangka dan proses penyidikan. Jadi salah satu tersangkanya berstatus sebagai pegawai di toko mini market modern tersebut dengan jabatan sebagai kepala toko.
" Kurang lebih seminggu ke belakang, yang bersangkutan sudah merencanakan dan mengajak tersangka yang lainnya yaitu FS untuk melakukan tindakan yang direkayasa sedemikian rupa seolah-olah kejadian curas itu benar terjadi disana,'' kata Zainal. Awalnya tersangka FS menolak, namun karena sesuatu lain hal dan karena kebutuhan mendesak kemudian mengiyakan.
Menurut Zainal, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya uang sebesar Rp 46.300.000, dan sebuah kapak. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 kuhpidana tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Di mana para pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut.