Menanti Respons Polri di Kasus Kematian Brigadir J Setelah Jokowi Bilang: Usut Tuntas!
Menurut Jokowi, pengusutan tuntas kematian Brigadir J demi menjaga nama baik Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, oleh Dessy Suciati Saputri, Bambang Noroyono, Antara
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Polri mengusut tuntas kematian Brigadir J, ajudan kepala Divisi Propam Polri nonaktif, Irjen Polisi Ferdy Sambo. Menurut Jokowi pengusutan kasus secara transparan hingga tuntas demi menjaga kepercayaan publik kepada institusi Polri.
“Saya kan sudah sampaikan, usut tuntas. Buka apa adanya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Transparan. Sudah,” kata Jokowi saat memberikan keterangan pers di Pulau Rinca, Taman Nasional Komodo, Kamis (21/7/2022).
Jokowi menilai, penyelidikan yang dilakukan secara terbuka kepada publik dimaksudkan agar masyarakat tak ragu terhadap kasus ini. Jokowi juga menekankan pentingnya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri.
“Itu penting untuk agar masyarakat tidak ada keragu-raguan terhadap peristiwa yang ada. Ini yang harus dijaga, kepercayaan publik terhadap Polri harus dijaga,” ujar dia.
Ini adalah kali kedua Presiden Jokowi memberikan atensi terhadap kasus kematian Brigadir J. Sebelumnya, saat melakukan kunjungan kerja ke Subang, Jawa Barat, pada Selasa (12/7/2022) Jokowi juga meminta proses hukum ditegakkan dalam kasus ini.
“Proses hukum harus dilakukan,” kata Jokowi saat itu.
Kasus kematian Brigadir J yang disebut pihak kepolisian akibat aksi saling tembak dengan Bharada E sesama ajudan Irjen Polisi Sambo, belakangan menjadi isu nasional seusai pihak keluarga Brigadir J lewat tim kuasa hukumnya mengungkapkan ragam kejanggalan. Pihak keluarga menduga, Brigadir J lebih dulu disiksa sebelum kematiannya berdasarkan jejak bekas luka-luka di jasad korban.
Salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan, temuan tim pengacara mendapati kondisi jenazah Brigadir J dengan bekas luka jerat tali atau kawat di bagian leher. Tangan jenazah Brigadir J, kata Kamaruddin, juga sudah dalam kondisi hancur dan patah-patah.
Selain itu, tim pengacara juga menemukan adanya luka robek di bagian kepala, dan di bagian bibir, dan hidung, yang sudah dalam kondisi terjahit pada jenazah. Kamaruddin juga mengungkapkan, adanya luka robek di bagian bawah mata dan luka robek pada bagian perut.
Ditemukan juga luka-luka robek di bagian kaki dan kondisi jari-jari tangan yang hancur. Kondisi jenazah tersebut, menurut Kamaruddin, mengindikasikan kematian Brigadir J didahului adanya dugaan penyiksaan.
“Jadi ini (tewasnya Brigpol J), bukan disebabkan oleh peluru,” kata Kamaruddin, saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/7/2022).
Pihak keluarga pun kemudian meminta autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J. Permintaan ini telah direspons oleh pihak Mabes Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian telah memastikan bahwa polri akan melakukan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J, sebagaimana permintaan pihak keluarga. Surat permohonan autopsi ulang telah diterima pihak kepolisian.
“Kami menerima tujuh orang dari tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua (J) dalam kaitan kegiatan gelar awal, dalam pertemuan awal juga pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan autopsi ulang, kita juga sudah menerima suratnya secara resmi, tentu kita juga akan menindaklanjuti secara cepat,” kata Andi dalam konferensi pers yang diunggah akun Divisi Humas Polri pada Rabu (20/7/2022) malam.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto meminta Polri mengungkap secara transparan hasil autopsi jenazah Brigadir J yang tewas dalam peristiwa baku tembak di rumah Kadiv Propam nonaktif Irjen Polisi Ferdy Sambo. Menurut dia, dalam kasus baku tembak antaranggota polisi itu, sejak awal memunculkan polemik di masyarakat sehingga wajar jika publik ingin tahu agar tidak terjadi manipulasi termasuk hasil autopsi.
"Polri perlu dan penting mengungkap hasil autopsi jenazah Brigadir J sebagai bagian transparansi dan akuntabilitas publik dalam pengungkapan kasus ini," kata Didik di Jakarta, Jumat (22/7/2022).
Didik menilai tidak dapat dipungkiri bahwa spekulasi publik masih terus berkembang dalam kasus tersebut. Termasuk mengenai hasil autopsi jenazah Brigadir J yang selama ini belum diungkap Polri.
"Karena itu penting bagi penyidik untuk memberikan asupan informasi yang utuh kepada publik. Namun publik tidak perlu resah karena manipulasi hasil visum et repertum merupakan tindak pidana," ujarnya.
Menurut dia, dalam negara hukum yang demokratis seperti Indonesia, partisipasi masyarakat begitu besar untuk mengawal penegakan hukum dan keadilan. Dia menjelaskan autopsi adalah pemeriksaan tubuh mayat dengan pembedahan untuk mengetahui penyebab kematian, penyakit, dan sebagainya.
Menurut dia, pendapat dokter diperlukan dalam rangka menemukan kebenaran materiil atas perkara pidana karena hakim sebagai pemutus perkara tidak dibekali ilmu-ilmu yang berhubungan dengan anatomi tubuh manusia. Visum et repertum bisa dijadikan alat bukti di persidangan.
"Visum et repertum atau surat keterangan/laporan dari seorang ahli mengenai hasil pemeriksaannya terhadap sesuatu, misalnya terhadap mayat digunakan sebagai ganti barang bukti karena barang bukti yang diperiksa tidak mungkin bisa dihadapkan di sidang pengadilan dalam keadaan sebagaimana adanya," katanya.
"Karena peranan visum et repertum cukup penting, maka kejujuran dokter selaku pemberi keterangan amatlah penting dalam upaya penegakan hukum," ujarnya, menambahkan.
Sebelumnya, pihak Mabes Polri menjamin objektivitas dan transparansi Polda Metro Jaya dalam proses penyidikan hukum terkait peristiwa tembak-menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigpol J di rumah Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam. Penyidikan kasus tersebut, kini dalam penanganan Polda Metro Jaya, setelah diambil alih dari tim penyidikan Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
“Dengan arahan dari Bapak Kapolri, penanganan kasus kejadian di Duren Tiga (kediaman Irjen Sambo) diambil alih oleh Polda Metro Jaya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Semula, penyidikan kasus tembak-menembak antara Bharada E yang menewaskan Brigpol J di kediaman Irjen Sambo, ditangani oleh Polres Jaksel. Penyidikan oleh Polres Jaksel itu, berdasarkan pelaporan resmi dari Irjen Sambo, dan isterinya Putri Sambo Candrawathi.
Ada dua pelaporan ke Polres Jaksel. Yakni, terkait dengan ancaman pembunuhan, dan pelaporan atas kekerasan terhadap perempuan. Dua pelaporan tersebut, dilakukan beberapa hari setelah insiden tembak menembak di rumah Irjen Sambo, Jumat (8/7/2022).
Dalam proses penyidikan awal, Kapolres Jaksel, Kombes Budhi Herdi Susianto, Senin (11/7/2022) menyampaikan, tembak-menembak antara Brigpol J, dan Bharada E terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Jaksel. Brigpol J, dan Bharada E adalah sesama anggota polisi yang berdinas di Divisi Propam Polri, di bawah komando Irjen Sambo.
Keduanya terlibat baku tembak, menggunakan senjata api berpeluru tajam aktif. Dari hasil penyidikan disebutkan, Brigpol J yang pertama menembak Bharada E.
Dikatakan tujuh peluru keluar dari laras HS-16 pegangan Brigpol J saat menyerang Bharada E. Bharada E, dikatakan membalas dengan melakukan tembakan sebanyak lima kali menggunakan Glock-17.
Brigpol J tewas ditempat dalam insiden tersebut. Disebutkan, dalam penyidikan Polres Jaksel, penyebab, atau motif insiden tersebut berawal dari dugaan pelecehan seksual terhadap isteri Irjen Sambo, Putri Candrawathi Sambo.
Disebutkan juga oleh Polres Jaksel, Brigpol J melakukan ancaman dengan penodongan senjata api ke Nyonya Sambo. Dikatakan aksi Bharada E menembak rekannya itu, untuk melindungi diri dari ancaman Brigpol J. Dan melindungi Nyonya Sambo dari aksi pelecehan yang dilakukan oleh Brigpol J.