Wagub DKI: Pengaturan Jam Kerja Perlu Libatkan Pemangku Kepentingan
Pengaturan jam kerja akan terkait pula dengan pembangunan transportasi terintegrasi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya harus berdiskusi dengan pihak pemangku kepentingan (stakeholders) untuk membahas aturan jam kerja perkantoran. Diskusi tersebut termasuk dengan pemerintah pusat dan pihak swasta.
"Ini tidak bisa dibahas secara internal antara Polda dengan Pemprov. Tapi juga harus didiskusikan bersama dan dibahas dengan semua stakeholders, oleh pemerintah pusat dengan pihak swasta," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Taman Impian Jaya Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Jumat (22/7/2022).
Kendati demikian, Riza mengatakan akan tetap menghormati dan menghargai adanya usulan pengaturan jam masuk kantor dari Polda Metro Jaya tersebut. "Kami menghormati, menghargai usulan dari Polda, terkait usulan pengaturan jam masuk kantor, mungkin juga sekolah ya," ujar Riza.
Prinsipnya, Pemprov DKI terus mengupayakan pembangunan transportasi yang terintegrasi untuk menjadikan sarana publik yang maju dan terintegrasi. Integrasi tidak hanya moda transportasinya, tapi juga tiketnya. Mulai dari Kereta Komuter, kemudian juga MRT, LRT, TransJakarta, sampai mikrobus, mikrolet, bahkan sampai ojek daring,
Semua itu diintegrasikan seluruhnya agar memudahkan perjalanan warga menuju Jakarta. Kemudian akses pejalan kaki melalui trotoar juga diperluas dan diperlebar, jalur sepeda juga diperpanjang, tujuannya agar semua yang hadir ke Ibu Kota mendapatkan keadilan yang setara.