Menteri Hadi Ancam Pecat Pejabat ATR/BPN yang Lakukan Pungli

Oknum anggota BPN yang terlibat mafia tanah juga bakal dikenai sanksi tegas.

Prayogi/Republika.
Menteri Agraria Tata Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto (kanan)
Rep: Febryan A Red: Andi Nur Aminah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengingatkan agar anak buahnya tak melakukan pungutan liar alias pungli dalam melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Apabila terbukti melakukannya, maka Hadi akan menjatuhkan sanksi berat. 

Baca Juga


"Bila saudara-saudara secara hukum melakukan pungli, maka tidak ada ampun. Tentunya akan saya proses dan dipecat," kata Hadi saat konferensi pers bersama puluhan pejabat ATR/BPN di Jakarta, Selasa (26/7/2022). 

Namun sebaliknya, apabila Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur tetapi malah dikriminalisasi, maka Hadi tak akan tinggal diam. "Saya akan pasang badan untuk membela mereka," kata Hadi. 

Terkait oknum anggota BPN yang terlibat mafia tanah, Hadi juga memastikan bakal menjatuhkan sanksi tegas. Apabila terbukti, anggota BPN itu akan dinonaktifkan dari jabatannya sembari menunggu proses hukum tuntas. 

"Apabila dalam proses hukum itu terbukti secara inkracht, apalagi perbuatan pidana, pilihannya adalah kita berhentikan, kita pecat. Tegas," kata mantan Panglima TNI itu. 

Sebelumnya pada pertengahan Juli, Polda Metro Jaya menangkap empat pejabat BPN terkait kasus mafia tanah di Jakarta. Polisi kini masih terus mengusut kasus ini untuk mengusut keterlibatan pejabat BPN lainnya.

Sementara itu, kasus pungli program PTSL terjadi di Jakarta Utara. Kasus tersebut sedang diselidiki oleh Kejaksaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler