KPK Dalami Proses Pengadaan Helikopter AW-101

Ada potensi kerugian negara Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Rotornation
Helikopter AW-101 buatan Italia.
Rep: Flori Sidebang Red: Agus Yulianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik proses pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI Angkatan Udara tahun 2016-2017 dengan tersangka berinisial IKS alias JIK. KPK pun telah memeriksa tujuh perwira TNI AU sebagai saksi di Kantor Puspom TNI AU, Selasa (26/7/2022). 


Ketujuh saksi itu, yakni Marda Supriyanto Basuki, Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel Kal Benni Prabowo, Kolonel Kal Fransiskus Tegus Santoda, Kolonel Kal Achsanul Amaly, dan Kolonel Kal Muklis. 

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga teknis pelaksanaan dari pengadaan helikopter Angkut AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (27/7/2022).

Ali mengatakan, terdapat satu orang yang tidak dapat hadir dalam pemeriksaan tersebut, yakni Kolonel Lek Andi S Pambudi. "Tidak hadir dan informasi yang kami terima dalam kondisi sakit dan akan dilakukan penjadwalan ulang kembali," ungkapnya. 

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi pembelian helikopter AW-101 dibongkar lewat kerja sama antara Puspom TNI di era Panglima Jenderal Gatot Nurmantyo dengan KPK. PT Diratama Jaya Mandiri selaku perantara diduga telah melakukan kontrak langsung dengan produsen helikopter AW-101 senilai Rp 514 miliar.

Pada Februari 2016 setelah meneken kontrak dengan TNI AU, PT Diratama Jaya menaikkan nilai jualnya menjadi Rp 738 miliar. Sehingga, diyakini ada potensi kerugian negara sebesar Rp 220 miliar dalam pengadaan helikopter AW-101 tersebut.

Puspom TNI kemudian menetapkan lima tersangka dari unsur militer dalam perkara tersebut. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama FA yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017.

Tersangka lainnya adalah Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau, Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau, dan Marsekal Muda (Purn) SB selaku Staf Khusus KSAU atau eks Asrena KSAU.

Sedangkan KPK menetapkan satu orang tersangka dari unsur swasta, yakni Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia. Kendati, lembaga antirasuah tersebut hingga kini tidak melakukan penahanan terhadap tersangka dimaksud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler