Tiga Pelaku Perundungan Anak di Tasikmalaya Ditetapkan Jadi Tersangka
Untuk kasus ini, polisi menggunakan mekanisme peradilan anak.
Antara
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perundungan terhadap anak berusia 11 tahun di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk kasus ini, polisi menggunakan mekanisme peradilan anak sesuai undang-undang nomor 11 tahun 2012 sehingga ketiga pelaku tidak ditahan dan melalui proses diversi. (Mochammad Mardiansyah Al Afgha/Arif Prada/Farah Khadija | Antara)
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini