Sopir Odong-Odong Jadi Tersangka

Pemkot Serang akan melarang odong-odong yang tidak layak beroperasi.

.
Rep: republika.id Red: republika.id

JAKARTA – Sopir kendaraan odong-odong berinisial JL (27 tahun) di Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tertabrak kereta api yang terjadi pada Selasa (26/7/2022) hingga menewaskan sembilan orang. JL terbukti melakukan kelalaian dalam berkendara hingga menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. "Betul, JL sudah menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda...


Lihat Artikel Asli
Baca Selengkapnya di republika.id
 
';
Berita Terpopuler