MKD Periksa Anggota Dewan yang Diduga Lakukan Pencabulan
DK mengaku mengenal korban sebagai stafnya saat menjabat ketua DPRD Lamongan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan DPR mengaku telah melakukan pemanggilan terhadap anggota DPR Fraksi Partai Demokrat berinisial DK terkait dugaan tindak pidana pencabulan pada Rabu (27/7/2022). Pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi kepada DK terkait peristiwa tersebut.
"Adapun hasil dari klarifikasi ini bersifat sementara," kata Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Nazaruddin mengatakan dari keterangan DK, yang bersangkutan membenarkan bahwa dirinya mengenal korban sebagai stafnya ketika beliau menjabat sebagai Ketua DPRD Lamongan tahun 2018. Namun demikian selama ini hubungan disebut baik-baik saja dan tidak pernah melakukan pelecehan.
"Hal ini kemudian didukung oleh saksi-saksi sesama pegawai DPRD yang secara sukarela memberikan keterangan secara tertulis terkait peristiwa tersebut," ujarnya.
Nazaruddin mengatakan kejadian tersebut kemudian viral setelah DK mengikuti proses fit and proper test sebagai Ketua DPC Demokrat. MKD memandang agar sebaiknya jika nanti ada yang mengadukan ke MKD terkait persoalan ini, maka harus dipersiapkan secara serius dan matang termasuk bukti-buktinya.
"Jangan hanya bermuatan politis karena tentu hal tersebut akan berdampak secara psikologis terhadap kedua belah pihak termasuk hubungan dengan keluarga kedua belah pihak tersebut," ujarnya.
Nazaruddin mengatakan tidak jarang orang melaporkan dugaan-dugaan kasus ke MKD yang tidak disertai dengan bukti otentik dan bersifat ingin menyerang secara personal dan merugikan suatu pihak. Hal tersebut mengingat MKD merupakan lembaga tinggi negara yang menjadi pusat perhatian dan rawan atas serangan lawan politik.
"Demi menjaga marwah dan martabat kelembagaan DPR-RI, MKD berharap agar saudari korban dapat hadir dan memberikan pengaduan secara resmi ke MKD terhadap peristiwa yang terjadi, disertai identitas pengadu, identitas teradu, uraian peristiwa yang diduga pelanggaran, serta bukti-bukti pendukung yang otentik seperti visum dan lainnya sesuai dengan Pasal 6 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan Dewan," jelasnya.
"Hal ini perlu dilakukan agar kami dapat menindaklanjuti perkara ini dengan seadiladilnya sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku," imbuhnya. Rapat dipimpin Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri 11 orang yang terdiri dari pimpinan dan anggota.