Jaksa Agung Imbau Jajarannya tak Melakukan Praktik Tercela
Survei menyatakan tingkat kepercayaan publik terhadap Kejakgung meningkat.
REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengimbau seluruh jajarannya tidak melakukan praktik tercela yang dapat menodai kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal itu berkaitan dengan hasil survei Indikator Politik Indonesia, yang merilis tingkat kepercayaan publik terhadap Kejakgung meningkat, dimana Korps Adhyaksa itu menempati peringkat empat, di bawah TNI (26,2 persen), Presiden Joko Widodo (17,5 persen), dan Polri (13,1 persen).
"Jaksa Agung meminta insan kejaksaan menjaga kepercayaan publik itu dengan kerja yang profesional dan berintegritas," kata Kepala Puspenkum Kejakgung, Ketut Sumedana usai mendampingi Burhanuddin berkunjung di Padang, Kamis (28/7/2022).
Ketut menambahkan, jajaran kejaksaan juga tidak bermain-main dalam menangani perkara. "Kepercayaan publik didapat berkat kinerja baik yang terus dilakukan, jangan sampai dinodai oleh tindakan-tindakan yang tidak benar," katanya.
Ketut menegaskan, Jaksa Agung tidak akan segan menindak serta menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran. Kejagung telah membentuk Satuan Tugas 53 untuk menegakkan kedisiplinan pegawai serta memperkuat pengawasan.
Hingga saat ini, terdapat 142 orang yang telah diproses dan dijatuhi sanksi oleh Kejakgung karena melakukan pelanggaran. Masyarakat dapat berkontribusi untuk melakukan pengawasan dengan cara melaporkan apabila ditemukan kegiatan menyimpang dilakukan oleh pegawai kejaksaan.
Laporan tersebut dapat diadukan masyarakat melalui nomor telepon 082117715353, 081222245353, 081393955353, atau e-Mailsatgas53@kejaksaan.go.id."Kami pastikan bahwa setiap laporan akan direspon dan ditindak lanjuti dengan cepat, bahkan kalau perlu kami lakukan operasi tangkap tangan (OTT)," ujarnya.