Waspadai Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal, Ini Temuan SWI
Waspadai Entitas Investasi dan Pinjol Ilegal, Ini Temuan SWI
Periode Juni 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menemukan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin. Kesepuluh entitas itu, yaitu 5 entitas melakukan money game; 1 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin; 3 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin; dan 1 entitas lain-lain.
Ketua SWI, Tongam L Tobing, menyatakan pihaknya telah memanggil dan meminta penghentian kegiatan serta pengembalian dana masyarakat yang telah dihimpun kepada entitas yang diduga telah melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator. Di antaranya, PT Enel Kekuatan Hijau yang diduga telah melakukan money game/skema pondzi dan Advance Global Technology/AGT yang diduga melakukan penawaran investasi tanpa izin dari regulator dengan modus jasa periklanan.
”Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat kami harapkan tidak tergiur dengan penawaran bunga tinggi dan harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan,” ungkap Ketua SWI, Tongam L Tobing melalui siaran tertulisnya.
Masyarakat diminta mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban. Pengecekan legalitas dapat dilakukan dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
SWI, menurut Tongam, juga menemukan 100 pinjaman online (Pinjol) ilegal. Sehingga sejak tahun 2018 hingga 2022, jumlah Pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi 4.089 entitas.
Cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari pelaku Pinjol ilegal, meskipun telah ribuan ditutup, praktek Pinjol ilegal di masyarakat tetap marak.
“Kami mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat,” ujar Tongam.