Masyarakat Diimbau Kibarkan Bendera Merah Putih Mulai 1 Agustus

Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus ini.

Wihdan Hidayat / Republika
Warga memanfaatkan jembatan sesek atau jembatan bambu bertema kemerdekaan di Lendah, Kulonprogo, Yogyakarta. Masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai 1 Agustus ini.
Red: Bilal Ramadhan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin meminta masyarakat memasang bendera merah putih dari tanggal 1 hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko untuk menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022.


Pemerintah Kota Tangerang Banten juga mengeluarkan Surat Edaran No 003.3/8493-Prokomp/2022 tentang Partisipasi Menyemarakkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI Ke-77 Tahun 2022 yang berisi ajakan mengibarkan Bendera Merah Putih dan dekorasi atau hiasan lainnya.

"Tolong khususnya Pak Camat, Pak Lurah ajak masyarakat menyambut Hari Kemerdekaan dengan semangat membangun, minimal memasang bendera merah putih dari hari ini hingga akhir Agustus di setiap rumah maupun ruko," kata Wakil Wali Kota Sachrudin dalam kegiatan apel pagi di Puspemkot Tangerang, Senin.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran pejabat dan pegawai Pemerintah Kota Tangerang untuk mengajak masyarakat menyemarakkan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia ke 77 sebagai bentuk terima kasih kepada para pahlawan.

"Ingat para pejuang kita dulu, bersusah payah hingga mengorbankan nyawa untuk kemerdekaan kita. Untuk itu, kita sebagai pelayan masyarakat, kita isi kemerdekaan ini dengan pembangunan di segala bidang guna menyejahterakan masyarakat, khususnya di Kota Tangerang," katanya.

Sachrudin juga meminta untuk mengingatkan masyarakat agar dalam menyemarakkan kemerdekaan selalu waspada dan terapkan protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 masih ada.

"Sampaikan juga kepada masyarakat, jika ingin menyelenggarakan kegiatan HUT RI untuk tetap waspada dan selalu terapkan protokol kesehatan di manapun berada karena pandemi masih ada serta ajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi Covid-19," ujarnya.

Dalam surat edaran tersebut pun disampaikan pelaksanaan kegiatan baik secara daring maupun luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid-19 serta memperhatikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler