Kemenkeu: Tak akan Ada Program Pengampunan Pajak Lagi

Pemerintah berhasil mengumpulkan PPh Rp 61,01 triliun dari program pengampunan pajak.

ANTARA/Mohammad Ayudha
Petugas kantor pajak melayani warga berkonsultasi wajib pajak (ilustrasi). Pemerintah menegaskan tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti program pengungkapan sukarela (PPS).
Rep: Novita Intan Red: Nidia Zuraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti program pengungkapan sukarela (PPS). Sebab, pemerintah tidak ingin menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik.

Baca Juga


Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp 61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.

"Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik," ujarnya saat webinar, Senin (1/7/2022).

Menurutnya, jika program pengampunan pajak dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang. "Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya," katanya.

Selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang. Dia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.

"Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham," ucapnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler